Oleh:
Dr. ENDRA SYAIFUDDIN, S.H.,M.H.,C.Med.
(Akademisi FH Universitas Samawa dan Praktisi Hukum)
Dinamika penguasaan tanah dan sumber daya alam di Indonesia sering kali diwarnai oleh ketegangan antara hukum positif negara (state law) dan klaim-klaim berbasis adat (customary claims). Salah satu kasus yang mencuat dan memiliki kompleksitas tinggi adalah klaim eksistensi “Masyarakat Hukum Adat” (MHA) oleh komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Klaim ini tidak hanya menyentuh aspek identitas budaya, tetapi juga berimplikasi langsung pada status tenurial kawasan hutan negara dan wilayah konsesi pertambangan yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), khususnya di Blok Elang (Dodo Rinti).
Inti dari sengketa ini bermula dari upaya sepihak komunitas lokal, yang didukung oleh Pemerintah Desa Lawin, untuk mendeklarasikan diri sebagai entitas masyarakat hukum adat yang mandiri melalui penerbitan Peraturan Desa (Perdes) Lawin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury.Produk hukum desa ini secara implisit dan eksplisit berusaha memberikan legitimasi hukum atas wilayah seluas kurang lebih 29.000 hektar, yang diklaim sebagai wilayah ulayat warisan leluhur “Kedatuan Awan Mas Kuning”.
Namun, legalitas tindakan pemerintah desa dan validitas klaim komunitas ini mendapat tantangan serius dari perspektif hukum tata negara dan fakta empiris. Puncaknya, pada 15 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyerahkan laporan kajian komprehensif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian Juli 2023 dan berfungsi sebagai evidence-based policy untuk menentukan status hukum komunitas tersebut. Sebelum membedah kasus spesifik Desa Lawin, perlu diletakkan dasar hukum yang kokoh mengenai bagaimana negara memandang dan mengakui masyarakat hukum adat. Sistem hukum Indonesia tidak menganut prinsip pengakuan otomatis (automatic recognition), melainkan pengakuan bersyarat (conditional recognition) yang bersifat konstitutif administratif. Konstitusionalitas Pengakuan Bersyarat (Pasal 18B UUD 1945) merupakan Landasan tertinggi pengakuan masyarakat adat yang termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Frasa “sepanjang masih hidup” (de facto) dan “diatur dalam undang-undang” (de jure) menciptakan parameter kumulatif yang ketat. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 dan dipertegas dalam Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat harus dibuktikan secara empiris dan kemudian ditetapkan secara administratif. Tanpa penetapan administratif tersebut, sebuah komunitas hanyalah kerumunan sosial biasa, bukan subjek hukum (rechtsgemeenschap) yang dapat menyandang hak dan kewajiban atas wilayah adat (tanah ulayat).
Dalam konteks ini, “legalitas” masyarakat adat tidak muncul dari deklarasi sendiri (self-declaration), melainkan dari penetapan negara. Oleh karena itu, komunitas yang belum atau gagal mendapatkan penetapan tersebut secara yuridis dianggap “tidak diakui keberadaannya” sebagai subjek hukum adat, meskipun mereka tetap diakui sebagai warga negara individu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa undang-undang sektoral dan peraturan pelaksana telah membagi habis kewenangan penetapan masyarakat adat yaitu :
Hierarki ini menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak memiliki legal standing atau kewenangan atribusi untuk menetapkan dirinya sendiri atau kelompok di dalamnya sebagai Masyarakat Hukum Adat. Tindakan demikian merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari analisis di atas bahwa Penerbitan Perdes Desa Lawin Nomor 1 Tahun 2020 merupakan inti dari persoalan legalitas dalam kasus ini. Berdasarkan analisis hierarki norma hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), Perdes ini mengandung cacat hukum yang fatal, baik secara formil maupun materiil, seperti :
Dalam teori hukum Stufenbau (Hans Kelsen) yang diadopsi dalam UU No. 12 Tahun 2011, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Perdes Lawin No. 1/2020 secara sepihak mengakui keberadaan masyarakat adat Cek Bocek dan menetapkan wilayahnya. Padahal, Pasal 5 dan Pasal 6 Permendagri 52tahun 2014 secara eksplisit mengatur bahwa tahapan pengakuan dimulai dari identifikasi oleh Panitia Kabupaten, verifikasi, dan diakhiri dengan penetapan Bupati. Tindakan Pemerintah Desa Lawin memotong proses ini (“by-passing“) adalah tindakan inkonstitusional secara administratif. Desa tidak memiliki organ verifikasi yang independen dan objektif sebagaimana disyaratkan regulasi nasional.
Kabupaten Sumbawa telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Regulasi ini menempatkan sistem adat Sumbawa dalam satu kesatuan struktur budaya yang terintegrasi di bawah naungan LATS dan Kesultanan. Perdes Lawin mencoba menciptakan “sistem adat tandingan” atau entitas baru yang terlepas dari struktur LATS tanpa melalui mekanisme revisi Perda atau persetujuan DPRD Kabupaten. Hal ini melanggar tertib hukum daerah, karena pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa harus bersifat sentralistik di tingkat kabupaten sesuai mandat Perda tersebut.
Salah satu alasan utama mengapa BRIN merekomendasikan peninjauan ulang atau pembatalan Perdes ini adalah karena isinya “melampaui kewenangan administratif” (exceeding authority).
Perdes ini mengklaim wilayah adat yang tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Negara dan konsesi pertambangan PT AMNT (Blok Elang). Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengatur status kepemilikan atau hak ulayat di atas tanah negara. Kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan izin pertambangan diatur oleh Pemerintah Pusat. Dengan menetapkan wilayah tersebut sebagai “Wilayah Adat” melalui Perdes, Pemerintah Desa Lawin telah melakukan aneksasi kewenangan pusat, yang menjadikan produk hukum tersebut batal demi hukum (void ab initio).
Pengakuan subjek hukum adat berimplikasi pada hak-hak keperdataan dan publik yang luas. Memberikan kewenangan ini kepada Kepala Desa yang merupakan jabatan politis lokal dengan sumber daya verifikasi terbatas sangat berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, legislator membatasi kewenangan desa hanya pada pengaturan skala lokal desa (local scale village authority), bukan penetapan status hukum subjek adat yang bersifat strategis.
Dalam menjelaskan analisis yang dimaksud, maka penting untuk menguraikan secara rinci pertentangan antara tindakan Desa Lawin dengan regulasi yang berlaku:
Aspek Regulasi | Mandat Permendagri 52/2014 & Perda Sumbawa 9/2015 | Tindakan dalam Perdes Desa Lawin No. 1/2020 | Analisis Pelanggaran Hukum |
Otoritas Penetapan | Bupati/Walikota melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. | Kepala Desa bersama BPD melalui Peraturan Desa. | Pelanggaran Yurisdiksi (Ultra Vires); Desa tidak berwenang menetapkan subjek hukum adat. |
Prosedur Verifikasi | Dilakukan oleh Panitia MHA Kabupaten (Sekda, Akademisi, Ahli Hukum). | Dilakukan secara internal oleh pemangku kepen–tingan desa sendiri. | Konflik Kepentingan (Conflict of Interest); Tidak memenuhi asas objektivitas dan validasi ilmiah. |
Objek Wilayah | Identifikasi wilayah tidak boleh bertentangan dengan peta tata ruang nasional/daerah. | Menetapkan peta wilayah adat secara sepihak di atas konsesi negara dan hutan negara. | Pelanggaran Tata Ruang; Desa tidak memiliki wewenang mengubah status kawasan hutan. |
Anggaran | Pembebanan pada APBD Kabupaten/Kota. | Mengalokasikan Dana Desa (APBDes) Rp 30.000.000/tahun untuk kegiatan adat. | Potensi penyalahgunaan keuangan negara karena dasar hukum pengalo–kasian (status adat) tidak sah. |
Berdasarkan perbandingan di atas, jelas bahwa Perdes Desa Lawin No. 1 Tahun 2020 tidak memiliki legal standingyang kuat. Dalam hukum administrasi, sebuah keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat. Oleh karena itu, keberadaan masyarakat adat Cek Bocek yang didasarkan pada Perdes ini secara otomatis dianggap ilegal dan tidak diakui oleh negara. SehinggaBupati Sumbawa, melalui kewenangan pengawasan (executive review) yang dimilikinya atau melalui koordinasi dengan Gubernur NTB, direkomendasikan untuk segera mengeluarkan keputusan pembatalan Peraturan Desa Lawin Nomor 1 Tahun 2020 demi kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan.
Oleh karena alasan-alasan di atas, maka kajian ini bertujuan untuk menegaskan bahwa supremasi hukum dan bukti ilmiah harus menjadi panglima dalam penyelesaian konflik agraria. Pengakuan masyarakat adat adalah hal yang mulia dan konstitusional, namun tidak boleh disalahgunakan melalui manipulasi sejarah dan regulasi tingkat desa yang menabrak tatanan hukum nasional. (*)














