Oleh : Ridwan, SE (Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Inovasi UTS)
Latar Belakang
Pemerintah telah menetapkan Stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4% pada tahun 2021 menjadi 14% pada tahun 2024. Dalam upaya mendukung tercapainya target nasional tersebut, telah ditetapkan sasaran dan strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dimana BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) melakukan percepatan penurunan Stunting melalui pendekatan keluarga untuk mencegah lahirnya bayi Stunting. Stunting merupakan salah satu faktor yang memengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia.
Percepatan Penurunan Stunting dimulai pada saat masa prakonsepsi sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupan.Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada sasaran yang diselenggarakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), BKKBN membentuk Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota serta Tim Pendamping Keluarga yang bergerak di level teknis di Desa dan Kelurahan. Tim Pendamping Keluarga adalah sekelompok tenaga yang terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB yang melaksanakan pendampingan kepada Calon Pengantin / Calon Pasangan Usia Subur, keluarga dan keluarga yang berisiko Stunting yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans untuk mendeteksi dini faktor resiko stunting. Tim Pendamping Keluarga ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa atau Lurah atau Pejabat yang Berwenang.
Pembahasan.
- Tugas dan fungsi Tim Pendamping Keluarga
Tugas yang dilakukan TPK yaitumelakukanp pelayanan meliputi:
- Identifikasi Faktor risiko stunting (Surveilans/pengamatan berkelanjutan)
- KIE / Penyuluhan
- Fasilitasi pelayanan kesehatan dan rujukan
- Fasilitasi penerimaan bantuan sosial
- Pelayanan lainnya untuk melakukan pencegahan kepada keluarga dengan risiko melahirkan anak-anak
Pelayanan TPK yang bersifat umum yaitu : Melaksanakan pendampingan kepada sasaran prioritas pendampingan keluarga yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans/pengamatan berkelanjutan untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting. Sedangkan pelayanan TPK yang bersifat khusus diantaranya :
- Melakukan skrining 3 (tiga) bulan kepada catin, memberikan edukasi serta memfasilitasi catin yang memiliki faktor risiko stunting mengatasi faktor tersebut.
- Melakukan pendampingan kepada semua ibu hamil dengan pemeriksaan kehamilan/pemantauan secara berkala sampai Persalinan.
- Bidan menolong persalinan normal, melakukan deteksi dini faktor risiko, mendampingi dan merujuk persalinan dengan risiko pada fasyankes tingkat rujukan.
- Melakukan asuhan dan pendampingan pasca salin dengan promosi, KIE KB pasca salin, ibu pasca salin mengunakan KBPP MKJP dan melakukan deteksi dini kategori resiko dan komplikasi masa nifas, serta memfasilitasi rujukan jika diperlukan.
- Melakukan asuhan bayi baru lahir dan pendampingan pengasuhan dan tumbuh kembang anak dibawah 5 tahun (balita) dengan melakukan skrining penilaian faktor resiko stunting, memfasilitasi bayi mendapat ASI ekslusif selama 6 bulan, dan pemberian MPASI pada bayi diatas usia 6 bulan dengan gizi cukup dan imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal.
- Memfasilitasi keluarga mendapatkan bantuan sosial
Fungsi Tim Pendampingan Keluarga :
- Bidan
Pemberi pelayanan kesehatan sekaligus sebagai koordinator tim pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting
- Kader PKK
Mediator sekaligus pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting
- Kader KB
Pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting
- Cara Melakukan Pendampingan Keluarga.
Alur Pendampingan Keluarga.
- Calon Pengantin:
- Skrining kelayakan menikah 3 bulan sebelum hari H
- Pendampingan ketat bagi catin tidak lolos skrining
- Pasangan Usia Subur :
- Skrining kelayakan calon ibu hamil
- Pendampingan dan pelayanan kontrasepsi untuk menunda kehamilan
- Penajaman Promosi, KIE dan Komunikasi Antar Pribadi/Konseling
- Masa Kehamilan
- Pendampingan skrining awal
- Pendampingan ketat kehamilan risiko stunting dan patologis
- Pendampingan kehamilan sehat
- Pendampingan janin terindikasi risiko stunting
- Deteksi dini setiap penyulit
- Masa Nifas
- Memastikan KBPP, ASI ekslusif, imunisasi, asupan gizi busui, dan tidak ada komplikasi masa intes
- Memastikan kunjungan postnatal care (PNC)
- Balita 0-23 Bulan
a., Skrining awal bayi baru lahir
- Pendampingan Tumbuh Kembang bayi lahir sehat
- Pendampingan dan pelayanan bayi 0-23 dengan risiko stunting
- Balita 24 – 59 Bulan
- Pengasuhan
- Pemantuan tumbuh kembang balita agar optimal