Nurul Fatimah
Prodi Peternakan – Universitas Samawa
Pasar ternak merupakan lokasi pertemuan antara pedagang dan pengumpulan hewan. Itu dilakukan untuk transaksi jual beli ternak. Transaksi di pasar ternak ini masih tradisional, dimana margin tataniaga belum dilakukan secara profesional.
Khusus pemasaran ternak sapi (hidup/daging) di Indonesia, pada umumnya sistem jual beli untuk penetapan harga masih didominasi atas kepercayaan diantara pihak- pihak tertentu yaitu para pedagang dan pengumpul.
Berdasarkan pengalaman, bobot ternak atau kriteria tertentu dalam pemasaran ternak sangat nyata, baik di pasar – pasar desa, kecamatan bahkan sampai ke kabupaten/kota. Di pasar tradisional selain sistem transaksi yang belum transparan, bangunan fisik pasar ternak tempat transaksi berlangsung masih sangat sederhana, dengan kondisi fasilitas yang terbatas dan belum tertata dengan baik. Artinya belum menggunakan kriteria berat badan maupun menetapkan grade/mutu menggunakan alat ukur/timbangan sebagai dasar penentuan harga.
Pembelian sapi potong oleh pedagang antar pulau di Provinsi NTB di lakukan secara tunai. Pengeluaran selama pembelian ternak terdiri atas surat desa, retribusi pasar, transportasi dan pos jaga. Penjual ternak oleh pedagang antara pulau kepada para pedagang yang ada di Jakarta, harga jual kepada para pedagang mengikuti permintaan pasar (sesuai dengan harga pasar) yang berlaku pada satu periode tertentu. Keputusan tentang harga jual sepenuhnya menjadi hak para pedagang yang ada di Jakarta. Hal ini karena sebagian besar pedagang antara pulau NTB menggunakan modal pengusaha dari Jakarta (menggunakan uang muka). Pelunasan harga ternak potong dibayar setelah ternak di serah terimakan di tempat penampungan dalam waktu minggu setelah penimbangan.
Informasi pasar merupakan unsur yang paling penting dalam usah perdagangan umumnya, dan emasaran ternak khususnya. Informasi yang sangat penting dalam pemasaran sapi potong adalah.langganan sifat maupun identitas usaha, alamat tempat tinggal, harga pasar, harga ternak pesaing, jadwal masuknya ternak dari daerah lain, keadaan cuaca, kondisi kapal, masuk tidaknya daging impor dari negara lain.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner beserta Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian Kabupaten.
Kebijakan bumi sejuta sapi merupakan kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah NTB dalam upaya peningkatan populasi, produksi dan produktivitas sapi di wilayah NTB. Untuk itu ditempatkan dua kebijakan pokok yaitu 3S (satu induk-satu anak-satu tahun). Tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan produktivitas induk sapi sehingga meningkatkan jumlah kelahiran pedet. Kemudian pengendalian pengeluaran sapi bibit betina. Pasca program BSS terdapat satu entitas tambah sebagai pembeli ternak potensial dan membantu petemak yang telah ada pemerintah dapat membeli bibit sapi dari pasar ternak. (*)