Sumbawa, dwipamedia.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melaksankaan kegiatan Visitasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik, pada Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Hasan Usman lantai I Kantor Bupati Sumbawa. Kegiatan dipimpin Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori, dihadiri pula Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam, beserta jajaran, Kepala Dinas Kominfotiksandi Sumbawa yang diwakili Sekretaris Dinas Wahyu Indrajaya, para kepala bidang, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya Wabup Sumbawa menyatakan, visitasi Komisi Informasi ini menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sumbawa memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan kewajiban seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Wabup, setiap informasi publik, terutama yang berkaitan dengan program, kebijakan, dan pembangunan daerah, harus dapat diakses masyarakat dengan mudah. “Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi, terutama terkait program prioritas dan program unggulan pemerintah daerah. Seluruh OPD harus transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, H Ansori mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memanfaatkan akses informasi publik dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan program serta pembangunan daerah, demi mewujudkan Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam menyampaikan sejumlah masukan dan saran terkait penyebarluasan informasi serta penguatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumbawa.
Sementara, Sekretaris Diskominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Wahyu Indrajaya menyatakan, pihaknya selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sumbawa terus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan layanan informasi dan pemanfaatan website PPID Kabupaten Sumbawa. Keberadaan website PPID menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan informasi publik, serta peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kegiatan visitasi ini, lanjut Indra, diharapkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumbawa semakin optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, dan tepat sebagai bagian dari terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan publik. (dmn)













