Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 14 Feb 2025 13:42 WIB

Maksimalkan Pelayanan Konseling Keluarga, DP2KBP3A Bentuk Puspaga Samawa


 Maksimalkan Pelayanan Konseling Keluarga, DP2KBP3A Bentuk Puspaga Samawa Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022 lalu telah meluncurkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Samawa. Dimana Puspaga hadir sebagai solusi bagi keluarga dan orang tua yang menghadapi kesulitan dalam pengasuhan dan peningkatan kualitas keluarga.

Hal itu disampaikan Kabid Kesetaraan Gender dan Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas P2KBP3A Sumbawa, Nurfari­dah kepada wartawan, Jumat (14/2/2025). Meski sudah cukup lama dibentuk, namun Puspaga belum memiliki gedung kantor sendiri. Sehingga pelayanan laporan masih dilakukan di kantor Dinas P2KBP3A maupun via telepon kepada petugas. “Puspaga terus berupaya meningkatkan kualitas keluarga dengan berbagai layanan konseling gratis,” terangnya.

Dijelaskan, Puspaga Samawa di-launching sejak akhir Desember 2022 dan efektif beroperasi pada tahun 2023 hingga saat ini. Saat ini, Puspaga masih fokus pada upaya pencegahan perkawinan usia anak dan bekerja sama dengan UPTD PPA untuk penanganan kasus kekerasan. “Kedepan, Puspaga berencana memperluas jangkauan hingga tingkat desa agar lebih banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program ini,” tuturnya.

Puspaga diharapkan dapat menjadi solusi bagi keluarga dan orang tua dalam menghadapi berbagai permasalahan. Artinya, masyarakat dapat berkonsultasi terkait berbagai permasalahan keluarga di Puspaga, mulai dari pengasuhan anak, peningkatan ekonomi keluarga, hingga masalah psikologis. “Kami menerima semua warga yang mengalami kesulitan dalam keluarga. Jika ada permasalahan psikologis, kami memiliki tenaga psikolog yang siap memberikan konsultasi,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, Puspaga juga berperan dalam pencegahan perkawinan usia anak. Bekerja sama dengan Pengadilan Agama, setiap permohonan dispensasi nikah wajib melewati tahap konseling terlebih dahulu. “Kami berupaya memberikan pemahaman kepada calon pengantin dan orang tua agar mempertimbangkan dampak pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun psikologis,” tambahnya.

Selain itu, ada juga layanan konsultasi terkait legalitas struktural, seperti kesulitan mengurus akte kelahiran dan lainnya, sehingga Puspaga akan merujuk ke instansi terkait seperti Dukcapil. (awe)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kabupaten Sumbawa Siap Hadapi Transformasi Digital Layanan Kesehatan

19 Maret 2025 - 17:46 WIB

Wabup Ingatkan Penyusunan Renstra Harus Perhatikan Visi Pembangunan Daerah

18 Maret 2025 - 13:43 WIB

Wabup Sumbawa Siap Bantu Perbaiki Jembatan Desa Prode SP 1

12 Maret 2025 - 08:14 WIB

Pemkab Sumbawa Berencana Bangun Musholla Lebih Besar

11 Maret 2025 - 13:45 WIB

Bupati Sumbawa Dorong Program Perluasan RTH ke Lingkungan Sekolah

11 Maret 2025 - 13:39 WIB

Bupati Sumbawa Minta Optimalisasi PAD dari PKB

11 Maret 2025 - 13:37 WIB

Trending di Pemerintahan