Sumbawa, dwipamedia.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus dan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap, masing-masing berinisial S alias Din (41) dan S alias Sam (32), keduanya merupakan warga Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan kedua terduga pelaku terjadi pada Selasa 5 Maret 2024 Pukul 18.00 Wita, yang berlokasi di rumah terduga pelaku S alias Din.
Kasat mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah terduga S alias Din, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. “Setibanya di lokasi tim pun menemukan dua orang pria yang dicurigai, dengan sigap petugas langsung mengamankan keduanya,” terang Kasat.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 7 poket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong celana milik S alias Sam dengan berat Bruto 1,64 Gram dan juga ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu berupa 2 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 2 buah skop plastik, 1 unit timbangan digital, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kacamata dan 2 unit HP android.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan menuju ke tempat tinggal terduga pelaku S alias Sam yang beralamat di Desa Labuan Alas Kec. Alas namun Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti terkait narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal kemudian membawa kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. (dmn)