Sumbawa, dwipamedia.com – Polres Sumbawa Polda NTB melakukan kegiatan pemusnahan ratusan gram barang bukti (BB) narkotika yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba. Pemusnahan yang disaksikan Kajari Sumbawa, perwakilan BNNK Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) ini dilakukan, Kamis (25/7/2024).
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan, total barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 120,81 gram dan ganja seberat 387,77 gram. Pemusnahan dilakukan dengan alat penggiling blender, serta dibakar.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan pada bulan Juni 2024. “Barang bukti yang dimusnahkan ini bukan hasil Operasi Antik, namun hasil pengungkapan sebelumnya yang sudah dilakukan,” ujar Kapolres.
Terhadap hal ini, Kapolres mengajak semua pihak untuk memberantas narkoba. Mengingat, peredaran narkoba sudah merata hampir di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. “Narkoba menjadi musuh bersama. Mari bersama-sama memerangi narkoba,” pungkasnya. (awe)