Sumbawa, dwipamedia.com – Tim Kuasa Hukum Nyonya Lusi dari Sambo Law Firm Mataram, akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, John Michel Leuwol SH dan anggotanya, Reno Hanggara SH, ke Dewan Pengawas di Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial (KY).
Ketiga hakim tersebut, merupakan majelis yang menyidangkan kasus Sumber Elektronik dengan terdakwa Nyonya Lusi. Laporan ini akan dilayangkan pasca putusan 7 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut terhadap Nyonya Lusi pada sidang yang berlangsung, Senin (29 Juli 2024).
Kepada awak media, Safran SH MH didampingi Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH, menilai dua hakim tersebut diduga melanggar kode etik. Sejak awal persidangan hingga putusan, pihaknya sudah melihat bagaimana perilaku keduanya. Menurutnya sudah melenceng dari KUHAP. “Segera kami laporkan, karena kami menduga prilaku kedua hakim ini melanggar kode etik dan melenceng dari aturan,” tegasnya.
Selain melaporkan hakim ke MA dan KY, Safran yang tergabung dalam Tim Sambo Law Firm ini, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa Lusy. Menurut Safran, hakim dalam pertimbangannya mengenyampingkan fakta yang terungkap di persidangan. Harusnya, Nyonya Lusi divonis bebas. (dmn)