Sumbawa, dwipamedia.com – Safran SH MH selaku Kuasa Hukum Nyonya Lusi dari Kantor Sambo Law Firm Mataram, menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara “Sumber Elektronik” pada persidangan, Senin 29 Juli 2024. Dalam putusan itu, Nyonya Lusi divonis 7 bulan penjara.
“Harusnya klien kami bebas,” tegas Safran didampingi tim kuasa hukum lainnya, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH kepada sejumlah wartawan di Halaman Pengadilan Negeri Sumbawa.
Menurut Safran, materi muatan yang dibacakan oleh mejelis hakim tidak mendasari ketentuan KUHP pasal 143 menyebutkan bahwa hakim memutuskan perkara minimum dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. “Tadi yang kami lihat dan dengar, pertimbangan yang disampaikan majelis hakim hanya mendasari pada keyakinan semata,” ujarnya.
Rujukan hakim dalam mengambil keputusan ungkap Safran, tidak berbasis pada norma. Yaitu ketentuan megenai hak mewarisi dalam pasal 832 KUHAP bahwa hanya saudara kandung yang bisa mewarisi atau menjadi ahli waris ketika almarhum bercerai dan tidak memiliki anak dari hasil perkawinan sah. Artinya, istri terputus hak mewarisi ketika dia cerai hidup. “Dalam konteks ini, hakim dinilai tidak memahami bahwa Ang San San dengan almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya telah bercerai hidup pada tahun 2019 berdasarkan bukti yang kita lampirkan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Mataram,” jelasnya.
Kemudian terkait ketentuan pasal 11 dalam Akta Notaris Pendirian CV Sumber Elektronik yang dijadikan rujukan sebagai kesimpulan dalam putusan itu, ungkap Safran, sebenarnya sudah jelas, bahwa apabila salah satu persero meninggal dunia maka akan diteruskan oleh ahli warisnya sebesar bagian yang meninggal dunia. “Per hari ini tidak ada kita melihat ahliwaris selain Lusy dan saudarannya yang lain. Dan Lusy mengelola CV Sumber Elektronik berdasarkan penunjukan yang dilakukan oleh saudara-saudaranya sesuai perintah dalam klausul Akta Notaris dimaksud. Dan bukti-bukti itu sudah kita lampirkan,” imbuhnya.
Selanjutnya mengenai barang bukti yang dijadikan dasar majelis hakim dalam pengambilan keputusan, adalah 557 jenis barang. Sedangkan berdasarkan Pemeriksaan Setempat (PS) bersama majelis hakim, ditemukan hanya 7 unit barang. Artinya, dari jumlah ini sudah melenceng jauh. Karena itu pertimbangan majelis hakim tidak berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan.
Untuk keterangan dengan ahli, sambung Safran, dalam pertimbangan majelis hakim hanya mengambil satu pendapat ahli yakni Prof Jumardin. Yang dalam keterangan dan fakta persidangannya tidak menjelaskan secara rinci basis norma, asas dan teorinya. “Apa alasannya majelis hakim mengkualifikasi terdakwa Lusy ini tidak berhak untuk mengelola CV Sumber Elektronik, padahal jelas Nyonya Lusi memiliki hak untuk meneruskannya sebagai ahliwaris dan ini berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam akta notaris. Itu disampaikan dan diperkuat oleh ahli perdata yang kami hadirkan, Bapak Dr. Habib Adjie SH., MH yang menyebutkan tindakan Nyonya Lusy untuk menyelamatkan asset CV Sumber Elektronik. Apa yang dilakukan Nyonya Lusy tidak dalam konteks menggelapkan barang, tapi dalam kontek meneruskan kegiatan CV Sumber Elektronik dalam rangka membayar tagihan Bank atas nama CV Sumber Elektronik dengan agunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang menjadi harta bersama para ahli waris,” tegasnya.
Bahkan tambah Safran, ahli yang dihadirkan JPU menegaskan bahwa pengelolaan yang dilakukan Nyonya Lusi tidak masuk dalam perbuatan pidana atau tidak dikategorikan tindakan penggelapan. (dmn)