Sumbawa, dwipamedia.com – Sengketa tanah di kawasan Samota kembali mencuat. Kuasa Hukum dari ahli waris I Gese Bajre, Kusnaini SH MH menegaskan kliennya Sangka Suci dkk, memperjuangkan tanah peninggalan orang tua mereka dengan menempuh jalur hukum.
Kepada wartawan, Kusnaini menjelaskan, Sangka Suci dkk dalam memperjuangkan hak-haknya atas tanah yang ditinggalkan oleh orang tuanya I Gede Bajre di wilayah Samota menggandeng dua Kantor Hukum yakni, Kantor Hukum Kusnaini & Partners dan, Kantor Hukum Umaiyah & Partners.
Dipaparkan, pada Tahun 1995 I Gede Bajre (orang tua Para Penggugat Sangka Suci Dkk) memperoleh tanah di wilayah Samota dari Pemilik awal yang terdiri dari 67 orang dengan cara jual beli, yang lengkapi dengan dokumen surat surat berupa Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pemilikan / Penguasaan Tanah, serta lainnya.
Ditegaskan, langkah hukum yang diambil tersebut bukan hanya sebagai kepastian haj ahli waris. Tapi juga untuk menghapus stigma bahwa tanah di wilayah Samota merupakan tanah bermasalah. “Dengan kepastian hukum, kawasan ini akan lebih menarik investor. Apalagi pemerintah daerah sudah mencanangkan Wilayah Samota sebagai zona pengembangan pariwisata,” tuturnya.
Terhadap gugatan yang sudah di ajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa, tiga gugatan sudah diputus Pengadilan Negeri Sumbawa. Sementara dua perkara lainnya sedang menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung, dan lima gugatan lainnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Bahkan ada tiga pihak yang sudah melakukan perdamaian.
Lebih jauh diungkapkan, terhadap Perkara Nomor 8/Pdt.G/ 2024/ PN Sbw, dimana majelis hakim pasa 12 Agustus 2025 mengabulkan sebagian gugatan ahli waris. Dalam putusannya Pengadilan menyatakan sejumlah dokumen jual beli yang diajukan penggugat sah secara hukum. Sementara sertifikat hak milik nomor 1059 yang beralih ke nama Arifin Effendi) dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Dalam kesempatan itu, kuasa hujum juga menanggapi pernyataan Arifin Efendi dan tim kuasa hukumnya yang sempat beredar di media sosial dan kanal youtube. Menurut Kusnaini, tudingan adanya “mafia tanah” atau dokumen palsu tidak berdasar, dan seharusnya dibuktikan melalui proses hukum. “Dalam persidangan, justeru ahlo waris mampu membuktikan riwayat kepemilikan tanah dengan bukti surat dan saksi. Sementara pihak tergugat tidak dapat menghadirkan bukti kuat,” ujarnya.
Pihaknya berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sekaligus membuka ruang investasi di kawasan Samota. “Almarhum I Gede Bajre adalah pembeli beritikat baik yang harus dilindungi hukum. Sertifikat bukanlah bukti absolut jika terbukti cacat hujum,” pungkasnya. (awe)














