Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 11 Feb 2026 14:27 WIB

Bupati Sumbawa Canangkan Program 100 Mustahiq Setiap Desa


 Bupati Sumbawa Canangkan Program 100 Mustahiq Setiap Desa Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot, membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) di Tingkat Desa yang digelar oleh BAZNAS Kabupaten Sumbawa di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (11/2/2026). Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pencanangan Program 100 Mustahiq per Desa sebagai langkah konkret pemerataan manfaat zakat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan ZIS merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial daerah yang memiliki landasan hukum yang jelas melalui Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023. “Regulasi sudah kita siapkan. Lembaga sudah kita bentuk. Tinggal satu hal yang paling menentukan, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif kita semua, terutama di tingkat desa,” tegasnya.

Bupati mengajak seluruh kepala desa untuk berperan aktif dalam penghimpunan ZIS di wilayah masing-masing. Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya, siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan, siapa yang sedang terpuruk dan perlu segera dibantu, serta siapa yang perlu didorong agar bisa bangkit dan mandiri.

Selain itu, Pencanangan Program 100 Mustahiq per Desa, menurutnya merupakan target kerja nyata agar zakat tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk bantuan yang konkret, terukur, serta menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, baik untuk kebutuhan konsumtif darurat maupun pemberdayaan jangka menengah.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa Syukri Rahmat menyampaikan, potensi ZIS di Kabupaten Sumbawa sangat besar. Jika dikelola secara amanah dan profesional, berbagai persoalan di tengah umat dapat ditangani melalui dana zakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui BAZNAS, karena pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai mitra kerja dalam menghimpun ZIS di tingkat desa sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas, adil, dan merata. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Bupati Hadiri Workshop Nilai Ekonomi Karbon, Perkuat Program Sumbawa Hijau Lestari

20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Bupati Sumbawa Lantik 18 Kades Masa Jabatan 2026–2034

19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Percepat Pengentasan Kemiskinan, Bupati Sumbawa Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

16 Oktober 2026 - 20:39 WIB

TP PKK NTB Dukung TP PKK Kabupaten Sumbawa Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

16 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Kunjungi Sumbawa, TP PKK NTB Perkuat Peran Dasawisma dan Tertib Administrasi PKK

16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Wabup Sumbawa Dorong Transparansi OPD dalam Memberikan Informasi ke Masyarakat

14 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Trending di Pemerintahan