Sumbawa, dwipamedia.com – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah menyerahkan SK Penggunaan Lahan Milik Pemkab Sumbawa kepada Pemerintah Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas, guna pemanfaatan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kegiatan berlangsung Rabu (4/9/2024), turut dihadiri Kepala BKAD, Kepala Dinas Kominfotiksandi, Camat Labuhan Badas, Kades serta lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menjelaskan, hibah lahan Pemkab seluas 50 are ini di peruntukan sesuai dengan keinginan Pemdes dan masyarakat di empat dusun yakni Buin Pandan, Sumer Payung, Kayangan, dan Tanjung Pengamas, yaitu sebagai lahan Tempat Pemakaman Umum.
Bupati secara langsung memanggil Kepala BKAD untuk menanyakan lahan aset milik daerah yang berada di Karang Dima. Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada lahan di wilayah tersebut sekitar 50 are. “Setelah melalui birokrasi administrasi yang memang harus dilewati sebelum penyerahan, sore ini saya menyerahkan secara resmi lahan tersebut untuk digunakan sebagai TPU bagi empat dusun di Desa Karang Dima,” tuturnya.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan bahwa kolaborasi antara Pemda dengan Pemdes ini kedepannya dapat terus menjadi berkah untuk seluruh pihak, serta menjadikan tali silahturahmi antara Pemda, Pemdes dan masyarakat semakin erat.
Bupati berharap agar Pemdes bersama masyarakat dapat menjaga dan merawat lahan yang akan di jadikan TPU tersebut dengan sebaik-baiknya. “Kami berharap lahan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya demi kemaslahatan masyarakat seluas-luasnya,” demikian Bupati. (awe)