Sumbawa, dwipamedia.com – Sebanyak 1.800 botol minuman keras (Miras) hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama tahun 2023, dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan dilakukan usai upacara perayaan HUT Kabupaten Sumbawa ke 65, pada Senin 22 Januari 2024.
Pemusnahan dipimpin Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany. Turut mendampingi, Kasat Pol PP Abdul Haris, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum I Ketut Sumadiartha, dan sejumlah pejabat Setda Sumbawa. “Kita saksikan secara langsung di acara HUT ini semua berkat kerjasama pemda dengan intansi lainya sebagai bentuk komitmen memberantan minuman keras,” terang Wabup kepada wartawan.
Sementara, Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris menjelaskan, miras yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti hasil dari operasi Gabungan dengan TNI-Polri beserta aparat penegak hukum lainnya selama tahun 2023. Total sebanyak 1.800 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tansparansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap masyarakat, dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjadi langkah konkrit dalam menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
Kedepan, pihaknya terus berkomitmen terhadap pemeberantasan peredaran minuman keras di Kabupaten Sumbawa. “Tetap kita lakukan sebagaimana mestinya, tapi dengan trik-trik yang berbeda dan ditingkatkan, sehingga kita dpat melakukannya dengan maksimal,” pungkasnya. (awe)