Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 31 Mar 2023 14:19 WIB

14 Hari Operasi, Polisi Ungkap 48 Kasus, Tangkap 56 Tersangka


 14 Hari Operasi, Polisi Ungkap 48 Kasus, Tangkap 56 Tersangka Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Polres Sumbawa telah melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2023 selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 hingga 26 Maret 2023. Dari kegiatan tersebut, Polisi berhasil mengungkap 48 kasus dan menangkap 56 tersangka.

Dalam jumpa pers yang digelar Jumat 31 Maret 2023 di Mapolres Sumbawa, menghadirkan para tersangka dan barang bukti. Kegiatan dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, didampingi Kompol Rafles P. Girsang, Kasat Reskrim IPTU Mochamad Ramdhani, Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, dan Plh. Kasi Humas, IPDA Dwi Nuryanto.

Dalam kesempatan itu Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pada Operasi Pekat ini telah mencapai target. Seluruh pengungkapan target operasi (TO) dan non TO, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa beserta Polsek jajaran.

Hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2023 sebanyak 48 kasus dengan 56 tersangka. Rinciannya, kasus perjudian 7 kasus dengan 9 tersangka, kasus prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, kasus miras 40 kasus dengan 46 tersangka.

Diungkapkan, adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, cukup beragam. Misalnya perjudian togel, dijual secara online dan offline. Para penjual juga berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun lewat situs judi online. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian prostitusi, dilakukan di kos-kosan dengan modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual kepada laki-laki dan menerima keuntungan. Tersangkanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 15.000.

Selanjutnya miras, para pelaku menyembunyikannya di rumah dan kios. Para tersangka dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 pasal 25 tentang Larangan Menjual Minuman Keras. “Saya menghimbau masyarakat untuk bekerjasama menjaga Kamtibmas dan selalu mematuhi aturan yang ada, serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana,” pungkasnya. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FPPK Desak Komisi Yudisial Periksa dan Pecat Oknum Hakim di PN Sumbawa

6 November 2024 - 16:34 WIB

Datangi PN Sumbawa, Massa FPPK Duga Majelis Hakim Terima Suap

6 November 2024 - 16:32 WIB

Tim Sambo Laporkan Majelis Hakim “Kasus Sumber Elekronik” ke MA dan KY

29 Juli 2024 - 21:40 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Majelis Hakim Vonis 7 Bulan untuk Nyonya Lusi

29 Juli 2024 - 21:38 WIB

Polres Sumbawa Musnahkan Ratusan Gram BB Sabu dan Ganja

25 Juli 2024 - 15:09 WIB

Operasi Antik Dua Pekan, Polres Sumbawa Amankan 17 Pelaku Narkotika

25 Juli 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal