Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 12 Feb 2025 15:24 WIB

Kuota LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa Sebanyak 4,3 Juta Tabung


 Kuota LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa Sebanyak 4,3 Juta Tabung Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Pemkab Sumbawa memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Sumbawa masih aman. Apalagi, kuota yang diberikan Pemerintah Pusat sebanyak 4,3 juta tabung, khusus yang 3 kg.

Demikian diungkapkan Kabag Ekonomi Setda Sumbawa, H Khaeruddin kepada wartawan, Rabu (12/2/2025). Hingga saat ini alokasi kuota LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa masih mengacu pada kuota tahun 2024, yaitu sebesar 12.092 Metrik Ton atau sekitar 4,3 juta tabung  LPG 3 kg. “Belum ada perubahan atau penambahan kuota. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Migas untuk mendapatkan kepastian terkait evaluasi kuota ini,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Her – sapaan akrabnya, Pemkab Sumbawa hingga kini masih menunggu regulasi terkait penjualan LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga saat ini tata niaga LPG di daerah masih mengikuti pola distribusi tahun sebelumnya.

Kebijakan larangan penjualan LPG kepada pengecer yang diterbitkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menimbulkan polemik di berbagai daerah. Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2025 itu melarang pangkalan resmi untuk menjual LPG kepada sub-penyalur atau pengecer. Namun, setelah terjadi gejolak di berbagai daerah, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui pencabutan surat Dirjen Migas Nomor B570/2025. “Dengan adanya pembatalan ini, pangkalan dan agen resmi kembali diperintahkan untuk beroperasi seperti sebelumnya,” terangnya.

Saat ini, HET LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebesar Rp 19.500 hingga Rp 20.000 per tabung di pangkalan resmi. Namun, harga sering kali mengalami lonjakan signifikan ketika masuk ke tangan sub-penyalur atau pengecer tidak resmi. “Kami masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait sanksi bagi pihak yang menjual LPG di atas HET,” tukasnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp.57 triliun masih tetap tersedia, sehingga tidak ada gangguan pasokan bagi masyarakat kecil. “Pemerintah Daerah memang tidak terlibat langsung dalam bisnis distribusi LPG, tetapi sebagai bagian dari pelayanan publik, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku terus memantau perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat, dan berharap ada solusi terbaik untuk menjaga stabilitas harga serta distribusi LPG di Kabupaten Sumbawa. (awe)

Artikel ini telah dibaca 208 kali

Baca Lainnya

Bupati Hadiri Workshop Nilai Ekonomi Karbon, Perkuat Program Sumbawa Hijau Lestari

20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Bupati Sumbawa Lantik 18 Kades Masa Jabatan 2026–2034

19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Percepat Pengentasan Kemiskinan, Bupati Sumbawa Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

16 Oktober 2026 - 20:39 WIB

TP PKK NTB Dukung TP PKK Kabupaten Sumbawa Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

16 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Kunjungi Sumbawa, TP PKK NTB Perkuat Peran Dasawisma dan Tertib Administrasi PKK

16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Wabup Sumbawa Dorong Transparansi OPD dalam Memberikan Informasi ke Masyarakat

14 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Trending di Pemerintahan