Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 18 Apr 2023 13:06 WIB

Pegawai Pemkab Sumbawa Diminta Tidak Tambah Libur Lebaran


 Pegawai Pemkab Sumbawa Diminta Tidak Tambah Libur Lebaran Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, mulai tanggal 19 hingga 26 April 2023. Terhadap hal ini, para pegawai lingkup Pemkab Sumbawa diminta tidak menambah masa libur lebaran.

Demikian ditegaskan Sekda Sumbawa, H. Hasan Basri kepada wartawan, Senin 17 April 2023 di ruang kerjanya. Menurut Haji Bas-akrab Sekda disapa, libur lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut sudah cukup lama.

“Libur nasional dan cuti bersama ini tentunya sudah diperkirakan. Sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur lebaran,” jelasnya.

Jika nantinya masih ada ASN yang tidak masuk kerja sesuai jadwal, kecuali memiliki keterangan jelas seperti sakit dan lainnya sebagainya, maka akan disanksi. Bahkan, Pemkab Sumbawa melalui Inspektorat nantinya juga akan melakukan sidak di hari kerja pertama pasca libur lebaran.

“Jika ada yang tidak masuk dan tidak disertai keterangan, maka akan dikenakan sanksi. Kami nantinya juga akan melakukan sidak untuk melakukan pengecekan di hari pertama masuk kerja pasca libur,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Bupati Hadiri Workshop Nilai Ekonomi Karbon, Perkuat Program Sumbawa Hijau Lestari

20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Bupati Sumbawa Lantik 18 Kades Masa Jabatan 2026–2034

19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Percepat Pengentasan Kemiskinan, Bupati Sumbawa Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

16 Oktober 2026 - 20:39 WIB

TP PKK NTB Dukung TP PKK Kabupaten Sumbawa Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

16 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Kunjungi Sumbawa, TP PKK NTB Perkuat Peran Dasawisma dan Tertib Administrasi PKK

16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Wabup Sumbawa Dorong Transparansi OPD dalam Memberikan Informasi ke Masyarakat

14 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Trending di Pemerintahan