Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 3 Apr 2024 10:11 WIB

Polres Sumbawa Musnahkan Barang Bukti Ratusan Botol Miras


 Polres Sumbawa Musnahkan Barang Bukti Ratusan Botol Miras Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Kepolisian Resor Sumbawa, Polda NTB, melakukan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman keras (miras), yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2024 oleh Polres Sumbawa. Operasi tersebut dilaksanakan sebelum memasuki bulan Suci Ramadhan.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, didampingi Wakapolres Kompol Iwan Sugianto, Kabag Ops, Kasat Reskrim. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Basarnas, Kodim dan Batalyon B Pelopor, sebagai bentuk dukungan dan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan kejahatan.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan di Mako Polres Sumbawa, pada Selasa (2/5/2024), sebagai langkah untuk mencegah tindak pidana menjelang bulan suci Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahan berupa miras yang terdiri dari arak, brem, anggur, dan bir. “Sebagian barang bukti lainnya masih dalam proses penyidikan oleh tim opsnal Polres Sumbawa dan polsek jajaran,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, Arak 120 Botol, Bem 140 Botol, Anggur 60 Botol, Bir 125 Botol dengan total 445 Botol. “Diharapkan, pemusnahan barang bukti ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Sumbawa,”  pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Tim Sambo Laporkan Majelis Hakim “Kasus Sumber Elekronik” ke MA dan KY

29 Juli 2024 - 21:40 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Majelis Hakim Vonis 7 Bulan untuk Nyonya Lusi

29 Juli 2024 - 21:38 WIB

Polres Sumbawa Musnahkan Ratusan Gram BB Sabu dan Ganja

25 Juli 2024 - 15:09 WIB

Operasi Antik Dua Pekan, Polres Sumbawa Amankan 17 Pelaku Narkotika

25 Juli 2024 - 15:02 WIB

Bahas Pilkada Bersama Media, Ditintelkam Polda NTB Kunjungi Sumbawa

20 Juli 2024 - 17:52 WIB

Ahli Pidana dan Ahli Kenoktariatan Sebut Lusi Kelola Sumber Elektronik Sah dan Dibenarkan

1 Juli 2024 - 19:45 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal