Sumbawa, dwipamedia.com – Polsek Alas Polres Sumbawa berhasil meringkus dan mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Alas. Penangkapan dilakukan pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Polsek Alas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Regi Halili Senin (15/1/2024).
Diungkapkan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial BA yang beralamat di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Dan terduga pelaku berinisial KA alias Nano (29) ditangkap di Desa Dalam Kecamatan Alas.
Lebih jauh dijelaskan, kejadian terjadi diruang tv rumah salah seorang warga di Dusun Tengkal Desa Dalam Kecamatan Alas, pada pukul 01.00 Wita dini hari. “Menurut kronologis kejadian, korban sedang tidur sendiri di depan TV. Pelaku tiba-tiba datang memeluk dan langsung melakukan persetubuhan terhadapnya. Korban tidak berani melakukan perlawanan karena perbedaan ukuran badan dengan pelaku,” jelas Kasat.
Pelaku berhasil diamankan setelah pengakuan korban, dan Polsek Alas langsung melimpahkan perkara ini ke Polres Sumbawa. Setelah ditemukan dua alat bukti perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditangkap serta dilakukan penahanan. “Satreskrim Polres Sumbawa akan terus berupaya memberantas kejahatan serupa dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman,” pungkasnya. (dmn)