Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 18 Sep 2023 20:19 WIB

Puluhan Pecandu Narkotika Dapat Layanan Rehabilitasi dari BNNK Sumbawa


 Puluhan Pecandu Narkotika Dapat Layanan Rehabilitasi dari BNNK Sumbawa Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Dalam tahun ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa telah melayani penanganan puluhan pecandu narkotika, untuk rehabilitasi. Baik yang dilakukan secara rawat jalan maupun rawat inap.

Demikian diungkapkan Kepala BNNK Sumbawa, AKBP Hurri Nugroho, didampingi Kasi Rehabilitasi, Ellyah Andriany, kepada wartawan, Senin 18 September 2023. Sejak Januari hingga September ini, sebanyak 22 orang pecandu narkotika telah dilakukan rehabilitasi. “Data rehab tahun ini, ada 22 orang. Baik yang di klinik Pratama, maupun yang dirujuk ke rumah sakit,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, untuk yang di Klinik Pratama BNNK Sumbawa, rehabilitasi dilakukan secara rawat jalan. Dengan delapan kali pertemuan serta diberikan konseling. “Yang rawat jalan ini tinggal sekitar 11 orang. Rehab ini dilakukan secara gratis,” ungkapnya.

Sementara bagi yang rawat inap, akan dirujuk ke RSMA atau ke Balai Besar Rehabilitasi Lido – BNN. “Kalau rawat inap, biasanya ada yang sampai satu bulan, tiga bulan, bahkan hingga 12 bulan, tergantung tingkat kecanduannya,” tuturnya.

Dijelaskan, untuk yang mengikuti rehabilitasi ini ada yang datang sendiri ke kantor BNNK Sumbawa, dan ada juga yang datang diantar oleh Anggota Polisi. “Ada juga perawatan pasca rehab, bentuknya home visit,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

Baca Lainnya

Tim Sambo Laporkan Majelis Hakim “Kasus Sumber Elekronik” ke MA dan KY

29 Juli 2024 - 21:40 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Majelis Hakim Vonis 7 Bulan untuk Nyonya Lusi

29 Juli 2024 - 21:38 WIB

Polres Sumbawa Musnahkan Ratusan Gram BB Sabu dan Ganja

25 Juli 2024 - 15:09 WIB

Operasi Antik Dua Pekan, Polres Sumbawa Amankan 17 Pelaku Narkotika

25 Juli 2024 - 15:02 WIB

Bahas Pilkada Bersama Media, Ditintelkam Polda NTB Kunjungi Sumbawa

20 Juli 2024 - 17:52 WIB

Ahli Pidana dan Ahli Kenoktariatan Sebut Lusi Kelola Sumber Elektronik Sah dan Dibenarkan

1 Juli 2024 - 19:45 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal