Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mar 2026 16:11 WIB

Dislutkan Sumbawa Upayakan Pengembangan Kawasan Budidaya Mutiara di Pulau Bungin


 Dislutkan Sumbawa Upayakan Pengembangan Kawasan Budidaya Mutiara di Pulau Bungin Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Potensi pengembangan budidaya mutiara di Desa Pulau Bungin Kecamatan Alas dinilai masih sangat besar. Tentunya jika didukung penataan kawasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa terus berupaya dalam pengembangan kawasan budidaya diwilayah setempat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, pada Rabu (11/3/2026). Saat ini, pemerintah daerah sedang melakukan koordinasi dengan Balai Budidaya Laut Lombok yang berada di Sekotong, sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk membahas rencana pengembangan kawasan budidaya mutiara di sekitar Pulau Bungin.

Dijelaskan, salah satu hal yang sedang dikaji adalah kebutuhan lahan budidaya, yang diperkirakan mencapai sekitar 34 hektare. Pemerintah daerah masih melakukan pengecekan kesesuaian lokasi, dengan zonasi perairan yang diperuntukkan bagi kegiatan budidaya.

“Perkiraan kebutuhan lahannya sekitar 34 hektare. Saat ini kami masih mengecek kesesuaian zonanya di sekitar perairan Pulau Bungin. Kami juga akan mencocokkan dengan kondisi di lapangan bersama kelompok pembudidaya yang sudah ada,” terangnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, untuk memastikan lokasi yang diusulkan benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pesisir dan laut.

Dayat menambahkan, data yang diminta pemerintah pusat saat ini terutama terkait kelompok pembudidaya mutiara yang sudah lama terbentuk di Pulau Bungin. Kelompok-kelompok tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan penerima program pengembangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Yang diminta sementara ini adalah data kelompok lama yang sudah ada. Nanti mekanisme penetapan kelompok akan ditentukan oleh kementerian, biasanya dilihat dari kesiapan, keseriusan, dan komitmen kelompok pembudidaya,” demikian Rahmat Hidayat. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan KNMP Labuhan Sangoro Diperpanjang

25 Juni 2026 - 15:55 WIB

Susun FS Tambak Garam, Pemkab Sumbawa Bakal Gandeng BRIN

18 Juni 2026 - 16:54 WIB

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Ratusan Tambak Udang di Kabupaten Sumbawa Jalani Aktivitas Usaha

9 Juni 2026 - 15:43 WIB

Dislutkan Sumbawa Segera Ajukan Revisi Tarif Sewa Cold Storage Pantai Goa

12 Mei 2026 - 15:41 WIB

Pemkab Sumbawa Sediakan 15.000 Hektar Lahan Dukung PSN Garam

6 Mei 2026 - 14:42 WIB

Trending di Berita Utama