Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 9 Jan 2026 16:02 WIB

Kuota LPG 3 Kg 2026 Diupayakan Tetap Terpenuhi untuk Kebutuhan Masyarakat


 Kuota LPG 3 Kg 2026 Diupayakan Tetap Terpenuhi untuk Kebutuhan Masyarakat Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa masih menunggu kepastian kuota gas LPG 3 kilogram Tahun 2026 dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Kabag Perekonomian Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya mengatakan, secara nasional terdapat kemungkinan pengurangan kuota LPG 3 kg. Namun, hal tersebut belum tentu berdampak langsung terhadap kuota di tingkat Provinsi NTB maupun Kabupaten Sumbawa. “Kami bersama Pak Sekda sudah berangkat ke Pertamina Mataram untuk melakukan konsultasi terkait kebijakan kuota LPG 3 kg ini,” terangnya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Diungkapkan, Pemkab Sumbawa tetap mengupayakan agar kuota LPG 3 kg pada tahun 2026 minimal sama dengan tahun sebelumnya, atau bahkan ditambah. Menurutnya, kebijakan pengurangan kuota merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga daerah masih harus menunggu keputusan resmi. “Karena kebijakan ini bersifat nasional dan penentuan kuota berasal dari pusat, maka kita masih menunggu kepastiannya. Namun, upaya penambahan tetap kita lakukan,” jelasnya.

Dijelaskan, pada tahun 2025 Bupati Sumbawa telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk meminta penambahan kuota LPG bersubsidi. Permintaan tersebut didasarkan pada tingginya kebutuhan masyarakat, baik dari sektor rumah tangga maupun pelaku UMKM. “Saat ini kuota LPG 3 kg Sumbawa hanya sekitar 3,8 juta tabung per tahun, sementara kebutuhan riil diperkirakan mencapai 5,6 juta tabung per tahun. Ditambah lagi dengan pertumbuhan jumlah penduduk,” tuturnya.

Terkait distribusi, pemerintah daerah berharap pelaksanaan pendistribusian LPG 3 kg pada tahun 2026 dapat berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Berbagai perangkat daerah telah digerakkan untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka layanan call center pengaduan gas agar masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam pendistribusian LPG 3 kg. “Masyarakat bisa melaporkan melalui call center apabila menemukan indikasi pelanggaran distribusi LPG di lapangan, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Sumbawa Pimpin Gotong Royong Serentak, Wujudkan Indonesia Asri

3 Juli 2026 - 11:11 WIB

Bupati Sumbawa Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

30 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Sumbawa Buka Layanan Lapor Gas Bagi Masyarakat

29 Juni 2026 - 18:59 WIB

Bupati Sumbawa Harapkan Program UPLAND Bermanfaat Bagi Petani

29 Juni 2026 - 17:46 WIB

Pemerintah Pusat dan Pemkab Sumbawa Perkuat Sinergi Lestarian Cagar Budaya

29 Juni 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Sumbawa Perkuat Kompetensi Bendahara Seluruh OPD

26 Juni 2026 - 17:14 WIB

Trending di Pemerintahan