Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 4 Nov 2025 16:11 WIB

DPMPTSP Sumbawa Dorong Pelaku UMKM Miliki Legalitas Usaha


 DPMPTSP Sumbawa Dorong Pelaku UMKM Miliki Legalitas Usaha Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumbawa, didorong agar memiliki legalitas usaha. Dorongan tersebut terus disuarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, agar usaha yang dijalankan bisa lebih terjamin.

Demikian disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, H. Yudi Patria Negara kepada wartawan, pada Selasa (4/11/2025). Belum lama ini, pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi perizinan di Kecamatan Alas, khususnya di Pulau Bungin. Tujuan dari kegiatan ini untuk menyederhanakan proses birokrasi perizinan, sekaligus memberikan perlindungan hukum, kemudahan akses modal, serta memperkuat ekosistem investasi di daerah.

Diungkapkan, berdasarkan data rekapitulasi perizinan yang diterbitkan menurut kelompok kecamatan, tingkat kepemilikan izin usaha di Kecamatan Alas, terutama di Pulau Bungin, masih tergolong rendah. Sehingga sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat kesadaran hukum dan peningkatan daya saing pelaku usaha lokal. “Beruntung pada saat itu berbarengan dengan persiapan Konser Apung Pulau Bungin 2025 yang dihadiri banyak pelaku UMKM, sehingga kami bisa memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan pentingnya mengurus izin usaha,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, lanjut Haji Yudi, masyarakat Pulau Bungin menyambut dengan antusias. Banyak pelaku usaha yang mulai menyadari pentingnya legalitas, terutama untuk mendapatkan berbagai keuntungan seperti perlindungan hukum, kemudahan permodalan, kesempatan mengikuti program pemerintah, serta peningkatan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Dalam kesempatan itu, DPMPTSP juga memaparkan sejumlah upaya pemerintah dalam mempermudah proses perizinan, di antaranya melalui penerapan sistem OSS Berbasis Risiko (Online Single Submission-Risk Based Approach/RBA), penyederhanaan regulasi lewat Undang-Undang Cipta Kerja, serta pendampingan aktif kepada pelaku usaha dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi titik awal bagi pelaku UMKM di Pulau Bungin dan wilayah lain di Kabupaten Sumbawa untuk semakin maju, berdaya, dan memiliki legalitas yang kuat sebagai fondasi pengembangan usaha masyarakat. “Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, di mana pelaku usaha dari skala mikro hingga besar bisa beroperasi dengan aman, nyaman, dan berdaya saing. Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di seluruh kecamatan,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dislutkan Sumbawa Serahkan Freezer untuk Poklahsar Pulau Bungin

1 April 2026 - 18:00 WIB

Dukung Kebutuhan Nelayan, Pemkab Sumbawa Anggarkan Sarana Perikanan Tangkap

12 Maret 2026 - 16:56 WIB

Kabupaten Sumbawa Siapkan Diri Hadapi Penilaian Adipura

11 Maret 2026 - 17:02 WIB

Dislutkan Sumbawa Upayakan Pengembangan Kawasan Budidaya Mutiara di Pulau Bungin

11 Maret 2026 - 16:11 WIB

Dislutkan Komit Kembangkan Potensi Lahan untuk Budidaya Rumput Laut

11 Maret 2026 - 15:15 WIB

Budidaya Mutiara Tradisional Pulau Bungin Berpotensi Jadi Sektor Ekonomi Unggulan

10 Maret 2026 - 16:20 WIB

Trending di Pemerintahan