Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 17 Jul 2025 13:48 WIB

‎Pemkab Sumbawa Musnahkan Ratusan Botol Miras Tak Berizin


 ‎Pemkab Sumbawa Musnahkan Ratusan Botol Miras Tak Berizin Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa nampaknya serius dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol.‎ Hal itu dibuktikan dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) beralkohol ilegal. Hingga ratusan barang bukti miras tidak berizin dimusnahkan pada acara yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (17/7/2025).‎

‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Mohamad Ansori memberi apresiasi tinggi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melakukan penegakan Perda. Tindakan ini krusial untuk mencegah tindak pidana yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras beralkohol. Dan yang lebih penting, melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatifnya. “Pemerintah daerah sangat mengapresiasi upaya Satpol PP yang telah berhasil menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal,” tuturnya.

‎Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas ini. “Kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kapolres, Kejari, dan Dandim sangat esensial dalam pelaksanaan tugas ini. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari semua lini,” tambahnya.‎

‎Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 843 botol dari berbagai merek. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar. “Pemusnahan barang sitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan dampak positif bagi masyarakat, serta menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Abdul Haris.‎

‎Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap, dengan adanya penegakan Perda yang konsisten dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, peredaran minuman beralkohol di Sumbawa dapat terkontrol sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sumbawa Kembali Raih WTP Atas Pengelolaan Keuangan Daerah

25 Mei 2026 - 18:21 WIB

Desa Diminta Siapkan Anggaran Untuk Kesiapsiagaan Bencana di Pulau Kecil

21 Mei 2026 - 16:18 WIB

Lindungi Anak, Pemkab Sumbawa Dukung Program Adhiyaksa Pendi Tode Ngining

21 Mei 2026 - 15:20 WIB

Pemkab Sumbawa Perkuat Program Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan Berbasis Desa

20 Mei 2026 - 17:15 WIB

Perkuat Perlindungan Hutan, Pemkab Sumbawa Komit Berantas Ilegal Logging

20 Mei 2026 - 16:17 WIB

Pemkab Sumbawa Dorong OPD Aktif Perbaharui Informasi Melalui Website dan Medsos

18 Mei 2026 - 17:29 WIB

Trending di Pemerintahan