Menu

Mode Gelap

Politik · 6 Des 2024 19:59 WIB

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus TPS 06 Juran Alas


 Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus TPS 06 Juran Alas Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa menghentikan penanganan kasus 121 surat suara yang tercoblos sebelum proses pemungutan di TPS 06 Desa Juran Alas Kecamatan Alas, karena tidak menemukan unsur pidana dalamnya. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan 22 orang saksi, termasuk Ketua KPU Sumbawa dan Anggota Bawaslu, yang diperkuat dengan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, yang dihadiri unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, belum lama ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi dalam jumpa persnya, Jumat (6/12/2024) mengatakan, penanganan kasus Juran Alas ini berawal dari laporan Alam Bachtiar terkait ditemukannya lebih dari seratus surat suara tercoblos sebelum pencoblosan. Dengan terlapornya, Ketua KPPS 06 Juran Alas berinisial AA. Dimana laporan itu ditangani Panwascam Alas.

Jusriadi yang didampingi Tim Gakkumdu, Hendra S.S, Arifin Setioko dan Hasbullah, menjelaskan, dalam penanganan itu, Panwascam membuat kajian awal selama dua hari sejak laporan diterima. Kajian awal ini untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, termasuk menentukan jenis dugaan pelanggaran. Syarat formilnya seperti nama dan alamat pelapor maupun terlapor, serta waktu penyampaian laporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui atau ditemukan. Sedangkan syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelaggaran, uraian kejadian, bukti dan saksi-saksi.

Karena ada dugaan pidana ungkap Jho—sapaan akrabnya, Panwascam meneruskannya ke Bawaslu Kabupaten. Selanjutnya Bawaslu melakukan register kasus, dan dalam waktu 1×24 jam dilimpahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk dilakukan pembahasan.

Dalam Forum Gakkumdu, Bawaslu, Polisi dan Jaksa masing-masing akan berpendapat terkait peristiwa tersebut. Dalam pembahasan itu, forum sepakat untuk melakukan klarifikasi para pihak. Sejumlah pihak dimintai klarifikasi mulai dari pelapor, terlapor, saksi-saksi hingga anggota dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa. Termasuk juga jajaran Bawaslu. Mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Desa, Pengawas Kecamatan dan anggota Bawaslu Sumbawa yang menangani logistik. “Gakkumdu Kabupaten Sumbawa dalam waktu 3+2 sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi akan tetapi dari keterangan yang didapatkan tidak ada yang mengetahui siapa yang melakukan pencoblosan,” terangnya.

Dari kejadian itu, ungkap Jho, TPS 06 Juran Alas tidak mengalami kekurangan termasuk surat suara yang tercoblos sebelum pemungutan suara juga masih ada. Dan hasil pemungutan suara di TPS 06 Juran Alas masih lengkap semua. Sehingga dari unsur-unsur yang disangkakan terhadap terlapor, semua belum terpenuhi. Kasus TPS 06 Juran Alas, dinilai tidak masuk kategori tindak pidana pemilihan sehingga penanganan dugaan pidana dihentikan.

Meski unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi, namun Bawaslu Sumbawa menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS bersama 6 orang anggota di TPS 06 Juran Alas, Kecamatan Alas. Dugaan pelanggaran ini terkait ditemukannya 121 surat suara yang tercoblos sebelum dicoblos wajib pilih di TPS tersebut pada Pilkada serentak, 27 November 2024 lalu. Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar Ketua dan anggota KPPS 06 Juran Alas Kecamatan Alas untuk tidak lagi dilibatkan sebagai penyelenggara baik pemilihan maupun Pemilu. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

KPU Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Terpilih

9 Januari 2025 - 19:53 WIB

Ridwan PKB Minta Pemda Tangani Ambruknya Tebing Pengaman Pemukiman Raberas

30 Desember 2024 - 19:17 WIB

Rafiq-Sahril Titip Pesan Persaudaraan dan Kesantunan kepada Tim dan Pendukung

23 November 2024 - 12:54 WIB

Rafiq-Sahril Mohon Doa Diberikan Kesehatan untuk Lanjutkan Pengabdian

23 November 2024 - 12:52 WIB

Blusukan di Empang, BJS Serap Harapan Masyarakat Soal Pembangunan Sumbawa

22 November 2024 - 05:55 WIB

Tertarik Visi dan Misi RASA, Warga Langam Kompak Menangkan Rafiq – Sahril

22 November 2024 - 05:34 WIB

Trending di Otomotif