Sumbawa, dwipamedia.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Komunikasi, Ilmu Pemerintahan dan Sosiologi Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) melaksanakan Penandatanganan Nota kesepahaman dan Perjanjian kersama. Ini dilakukan dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 dalam hal partisipasi pengawasan dan pendidikan kepemiluan.
Kegiatan itu terlaksana di ruangan media center Bawaslu Sumbawa pada Sabtu, 11 November 2023. Hadir Ketua dan Anggota Bawalu Sumbawa Arnan Jurami, Abdul Malik, Sanapiah, Jusriadi dan Ubaidullah, serta jajaran sekretariat Edy Ramli, Amrullah dan Syaifullah, ikut menyaksikan proses penandatanganan tersebut. Pada kesempatan ini pihak UTS hadir Aka Kurnia selaku Dekan Fakultas, Imran Siswadi. Proses penandatanganan berjalan dengan hidmat.
Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami dalam pertemuan merangkan, Bawaslu Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh Wilayah Kabupaten Sumbawa. Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan antara Bawaslu dan UTS sebagai perwujudan rasa tanggungjawab bersama dalam membangun etika dan budaya politik dalam pemilu 2024.
Arnan juga menjelaskan, Nota Kesepahaman ini bermaksud untuk meningkatkan frekuensi pelibatan masyarakat kampus atau civitas akademika dalam proses politik, untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat. “Ini merupakan cara kita untuk meningkatkan sinergitas dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia antara Bawaslu Sumbawa dengan unsur masyarakat dari kalangan akademik,” tuturnya.
Kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Sumbawa Sanapiah menambahkan, MoU merupan salah satu cara Bawaslu untuk meningkatkan Pengawasan Partisipasi Pemilu dan Pendidikan Kepemiluan di lingkungan kampus, perguruan tinggi sebagai pelibatan aktif civitas akademika dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.
Lanjut kordiv, semua bentuk kegiatan dilingkungan akademik yang ditujukan untuk bersama-sama melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama demi menjamin kelancaran, kesinambungan, serta kualitas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara terkoordinasi sesuai ruang lingkup peran, fungsi, dan kewajiban masing-masing pihak. (dmn)