Sumbawa, dwipamedia.com – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tersebar dibeberapa lokasi dalam Kota Sumbawa, dinilai melanggar aturan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa melakukan penertiban, dengan tim gabungan (Timgab) dari Satpol PP, Dinas PRKP, Dinas Perhubungan, dan Polres Sumbawa.
Penertiban terlaksana Sabtu 9 Desember 2023. Menyasar tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes dan Labuhan Badas. Dari pantauan di lapangan, ada spanduk dan baliho milik caleg DPRD Kabupaten Sumbawa, caleg DPRD Provinsi NTB hingga caleg DPR RI yang ditertibkan tanpa tebang pilih.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi yang ditemui disela kegiatannya menjelaskan, penertiban dilakukan dilokasi yang dilarang untuk memasang APK. Baik itu dalam pemilihan Presiden, maupun calon anggota DPRD tingkat Kabupaten, Provinsi dan RI. “APK yang kita tertibkan ini memang berada di lokasi yang dilarang, seperti di area milik pemerintahan, fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan, taman kota dan sebagainya,” terang Jho – akrab disapa.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah lebih dulu bersurat ke partai politik, agar melakukan penertiban secara mandiri. Namun, hingga waktu yang sudah ditentukan masih ada APK yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya. “Ada beberapa yang belum melakukannya, sehingga kami langsung menertibkan bersama tim gabungan,” tuturnya.
Diterangkan, penertiban APK ini juga tidak hanya dilaksanakan di tiga kecamatan seputaran Kota Sumbawa saja. Melainkan serentak se-Kabupaten Sumbawa di 24 kecamatan yang ada.
Untuk APK tersebut, lanjut Jho, langsung diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Sumbawa. “Setelah ditertibkan, kami mengimbau kepada parpol maupun caleg jangan lagi memasang di tempat-tempat yang melanggar aturan, dan silahkan saja memasang di tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (dmn)