Menu

Mode Gelap

Politik · 25 Sep 2023 19:48 WIB

Bawaslu Sumbawa Laksanakan Kunjungan ke Parpol Peserta Pemilu


 Bawaslu Sumbawa Laksanakan Kunjungan ke Parpol Peserta Pemilu Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan “Jango Partai” dengan melakukan kunjungan ke 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Selain sebagai ajang silaturrahmi dengan pengurus Parpol dan bakal Caleg, mengingat seluruh Komisioner merupakan orang baru, juga untuk menjelaskan terkait aturan pengawasan yang dilakukan.

Kunjungan ini dijadwalkan mulai pada Senin 25 September 2023, diawali dengan mendatangi sekretariat DPC PKB Sumbawa. Kehadiran Komisioner Bawaslu Sumbawa dan jajaran sekretariat, diterima Ketua PKB, H Ilham Mustami dan pengurus lainnya. Begitu juga saat berkunjung ke DPC Partai Gerindra, mereka pun diterima oleh Ketua H Mohamad Ansori dan pengurus. Termasuk di sekretariat DPC PDIP Sumbawa, para Komisoner diterima Ketua Abdul Rafiq dan jajaran pengurus.

Kegiatan Jango Partai ini terlaksana hingga 2 Oktober 2023. Kunjungan dilaksanakan kembali untuk hari-hari selanjutnya bagi Parpol peserta Pemilu lainnya. Setiap kunjungan, Bawaslu Sumbawa juga menghadirkan unsur Sentra Gakumdu perwakilan dari Polres dan Kejari Sumbawa.

Pada pertemuan dengan pengurus tiga Parpol yang dikunjungi tersebut, rata-rata mempertanyakan terkait sosialisasi yang dilakukan, terutama untuk pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan juga pertemuan tatap muka bakal caleg dengan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami menjelaskan, saat ini masuk tahapan sosialisasi Partai Politik. Baru kemudian nantinya masuk tahapan kampanye. “Ada yang perlu disampaikan, agar dalam kerja kepengawasan kami mudah saling mengingatkan. Karena roh Bawaslu lebih ke pengawasan dan pencegahan,” terang Arnan, didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Jusriadi, Abdul Malik, Sanapiah dan Udaidullah.

Menurutnya, ketika semua peserta pemilu sudah menjalankan kegiatan sesuai aturan yang ada, maka pelanggaran bisa diminimalisir, bahkan bila perlu tidak sampai terjadi. “Kita harapkan bersama-sama bisa lahirkan pemilu yang damai di Kabupaten Sumbawa,” tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, tahapan sosialisasi itu maksudnya pemasangan bendera dan nomor urut parpol. Pada sosialisasi, alat peraga tidak berisikan materi kampanye, seperti memuat citera diri, ada gambar, serta nomor urut caleg. “Hampir semua baliho sekarang memuat unsur itu. Ini terjadi secara nasional,” tukasnya.

Meski demikian, pihaknya belum miliki kewenanga  untuk melakuka  penertiban. Sebab, belum memasuki tahapan kampanye. “Sekarang masih menjadi kewenanga Pemda. Kalau Pemda menilai ada yang langgar Perda terkait tata kota, maka Pemda berhak melakuka  penertiban,” terang Arnan.

Sementara terkait pertemuan terbatas, ia menjelaskan ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Salah satunya harus ada surat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut. (awe)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Serap Aspirasi Warga Pekat, Gahtan Siap Keluarkan Anggaran Pribadi

18 Februari 2025 - 15:11 WIB

KPU Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Terpilih

9 Januari 2025 - 19:53 WIB

Ridwan PKB Minta Pemda Tangani Ambruknya Tebing Pengaman Pemukiman Raberas

30 Desember 2024 - 19:17 WIB

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus TPS 06 Juran Alas

6 Desember 2024 - 19:59 WIB

Rafiq-Sahril Titip Pesan Persaudaraan dan Kesantunan kepada Tim dan Pendukung

23 November 2024 - 12:54 WIB

Rafiq-Sahril Mohon Doa Diberikan Kesehatan untuk Lanjutkan Pengabdian

23 November 2024 - 12:52 WIB

Trending di Otomotif