Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 9 Jun 2026 15:43 WIB

Ratusan Tambak Udang di Kabupaten Sumbawa Jalani Aktivitas Usaha


 Ratusan Tambak Udang di Kabupaten Sumbawa Jalani Aktivitas Usaha Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Sebanyak 190 tambak udang tercatat melaksanakan operasi di Kabupaten Sumbawa. Selain itu, ratusan tambak udang tersebut juga terdata dalam Online Single Submission meliputi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Budidaya Perikanan Naeli Zakiyah mengungkapkan, bagi yang berskala besar (PMA) ada 8 badan usaha. Sementara yang PMDN dibagi lagi ada skala besar, menengah, kecil, dan mikro. “Skala mikro paling banyak sekitar ada 93 terutama tambak tradisional,” ungkapnya, pada Selasa (9/6/2026).

Dijelaskan, saat ini persoalan tambak udang menjadi perhatian khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama badan usaha PMA. Bahkan pemerintah juga sudah melakukan kesepakatan bersama dengan para pengusaha tambak udang khususnya PMA untuk mematuhi aturan. “Kita fokus dulu ke perusahaan tambak udang skala besar dan menengah dulu, ada sekitar 50 badan usaha yang terdata melakukan aktivitas,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, sektor pertambakan leading sektor nya berada di Dislutkan berdasarkan produk yang dihasilkan. Tetapi di proses pengurusan izin sangat berkaitan dengan dinas dan instansi lain apalagi prosesnya melalui OSS sebelum PP nomor 25 tahun 2025. “Jadi, kita ini (Dislutkan) berada di bagian akhir proses perizinan karena sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Sementara untuk izin lain berada di leading sektor yang lain,” ujarnya.

Rekomendasi itupun hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan aktivitas usaha dengan skala menengah dan besar dengan tingkat resiko yang tinggi. Kalau untuk izin tambak skala kecil dan mikro akan terbit secara otomatis untuk proses perizinannya. “Persetujuan lingkungannya hanya sebatas pernyataan mandiri, PPKPR juga pernyataan mandiri dan langsung memiliki sertifikasi standar non verifikasi sebagai dasar melakukan aktivitas usaha,” jelasnya.

Berdasarkan PP 51 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko untuk tambak skala UMK (usaha mikro kecil) atau kurang atau sampai dengan 10 hektare. Maka surat pernyataan kesanggupan pengolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) akan terbit secara otomatis. “Aturan itu, menjadikan pengelola tambak udang dengan luas 10 hektare bisa melakukan usahanya hanya berbekal SPPPL, UKL- UPL dan AMDAL, ” tuturnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) nomor 4 tahun 2021 menjelaskan, untuk tambak dengan luas kurang dari 10 hektare, maka hanya mengantongi SPPL. Sementara untuk luas kurang 500 hektar hanya mengantongi UKL- UPL sedangkan untuk luas lebih dari 500 hektare wajib mengantongi izin AMDAL. “Aturan itu sudah menjelaskan secara rinci untuk masalah izinnya dan di Sumbawa belum ada perusahaan yang mengelola tambak udang lebih dari 500 hektare,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan KNMP Labuhan Sangoro Diperpanjang

25 Juni 2026 - 15:55 WIB

Susun FS Tambak Garam, Pemkab Sumbawa Bakal Gandeng BRIN

18 Juni 2026 - 16:54 WIB

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Dislutkan Sumbawa Segera Ajukan Revisi Tarif Sewa Cold Storage Pantai Goa

12 Mei 2026 - 15:41 WIB

Pemkab Sumbawa Sediakan 15.000 Hektar Lahan Dukung PSN Garam

6 Mei 2026 - 14:42 WIB

Dislutkan Sumbawa Siapkan Strategi Kejar Target PAD 2026

6 Mei 2026 - 14:05 WIB

Trending di Berita Utama