Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 16 Apr 2026 16:25 WIB

Status PBI JKN Nonaktif, Disos Sumbawa Pastikan Warga Sakit Tetap Dilayani


 Status PBI JKN Nonaktif, Disos Sumbawa Pastikan Warga Sakit Tetap Dilayani Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Sebanyak 39.137 jiwa warga Kabupaten Sumbawa telah dinonaktifkan dari kepersertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tanggal 1 Februari 2026. Meski demikian, Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Sumbawa memastikan warga yang sakit yang telah dinonaktifkan kepesertaannya tersebut tetap dilayani saat sakit.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Disos Kabupaten Sumbawa, Syarifah, pada Kamis (16/4/1016). Penonaktifan oleh Menteri Sosial tersebut sesuai Permensos No 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tertanggal tanggal 22 Januari 2026.

Kendati demikian, Syarifah menekankan, apabila mereka dalam keadaan sakit, maka harus tetap dilayani dan tidak boleh ada penarikan biaya oleh petugas faskes.

Dalam kesempatan yang sama terdapat 28.889 jiwa (desil 1-4)peserta PBI Daerah/BPJS Kesehatan Gratis dimutasi menjadi PBI JKN agar capaian UHC tetap dipertahankan, sehingga kepesertaan mencapai 229.333 jiwa (APBN). Akibat dari penarikan 28.889 jiwa ke PBI JKN maka kepesertaan PBI JK Pemda menjadi 82.553 jiwa (APBD)atau 76,35 persen dari jumlah penduduk sebanyak 529.234 jiwa (Dukcapil).

“Hal ini mengancam capaian UHC Daerah, maka strategi yang segera kita ambil agar cakupan kepesertaan PBI JK Pemda/BPJS Kesehatan Gratis dapat dipertahankan adalah melakukan verifikasi dan Validasi bersama pemerintah Desa/Kelurahan (operator SIKS-NG) sebanyak 39.137 jiwa yg dinonaktifkan bila sesuai kriteria masuk Desil 5-6 dan warga yang penyakit kronis segera kami daftarkan,” jelasnya.

Terhadap masyarakat mampu, ia berharap segera mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS sebelum sakit itu datang. Sedangkan bagi masyarakat yang masih kategori miskin/kurang mampu dan memiliki penyakit kronis seperti gagal ginjal (cuci darah), tumor, TBC untuk segera mendaftarkan diri, bisa ke kantor Desa/Kelurahan, Puskesmas atau ke Dinas Sosial agar memiliki akses ke fasilitas kesehatan.

Kepada orang tua bayi baru lahir (BBL) atau “by. Nyonya” agar segera mendaftarkan anaknya ke Dinas Dukcapil untuk tertib administrasi karena BBL toleransi hanya 3 bulan, bila sampai batas waktu belum terdaftar di Dukcapil maka secara otomatis akan dinonaktifkan by sistem melalui aplikasi secara keseluruhan 1 KK karena pendaftaran menggunakan nomor KK.

“Harapan yang besar kepada semua elemen untuk berkolaborasi dalam mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi kependudukan karena sangat penting sehingga agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak tercatat dan terdata (Validasi dan Akurasi) guna mendapatkan program perlindungan dan penjaminan terutama jaminan kesehatan,” harapnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Sumbawa Minta Penyelesaian Lahan KDMP Dipercepat

24 April 2026 - 17:38 WIB

Bupati Sumbawa Dorong Optimalisasi SPAM Tahun 2026

23 April 2026 - 16:40 WIB

Bupati Tekankan Peran Strategis Sistem Digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik

23 April 2026 - 15:22 WIB

Bupati Sumbawa Inginkan ASN Jadi Pelopor IKD

22 April 2026 - 17:23 WIB

Sosialisasi Peraturan Mendasmen, Bupati Tekankan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

20 April 2026 - 18:37 WIB

Bupati Sumbawa Dorong Peningkatan Layanan Publik di Daerah

20 April 2026 - 17:26 WIB

Trending di Pemerintahan