Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Apr 2026 17:20 WIB

Dislutkan Sumbawa Minta Kelompok Nelayan Tidak Mengirim Lobster Tujuan Ekspor


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sumbawa, dwipamedia.com – Seluruh Kelompok Nelayan yang ada di Kabupaten Sumbawa, diminta untuk tidak melakukan pengiriman atau penjualan Benih Bening Lobster (BBL) untuk tujuan ekspor. Sebab, saat ini Pemerintah Pusat telah menghentikan ekspor BBL dan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana penjara.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa Rahmat Hidayat, melalui Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Dislutkan Sumbawa bernomor 500.5.1/34/DKP/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) penangkap lobster di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Dalam surat itu dijelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus spp).

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi para nelayan. Pertama, ekspor Benih Bening Lobster (BBL) resmi dihentikan dan tidak diperbolehkan lagi untuk tujuan ekspor. Kedua, BBL yang ditangkap nelayan hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri. Ketiga, ekspor hanya diperbolehkan untuk lobster hasil budidaya yang telah mencapai ukuran konsumsi dengan berat minimal 50 gram per ekor. Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memperketat pengawasan dan menindak segala bentuk pengiriman BBL ilegal ke luar negeri.

Terhadap hal itu, Kepala Dislutkan Sumbawa Rahmat Hidayat, mengimbau seluruh kelompok nelayan agar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak tergiur praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun sumber daya laut.

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus membuka peluang bagi nelayan untuk mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri, sehingga nilai ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir. Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa praktik penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pelaku penangkapan, pengangkutan atau perdagangan benih lobster secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sumbawa, Wakil Bupati Sumbawa, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa di Bali, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB di Mataram.

Melalui langkah ini, Dislutkan Sumbawa berharap seluruh nelayan dapat memahami arah kebijakan pemerintah yang kini menitikberatkan pada penguatan budidaya lobster dalam negeri sekaligus menutup celah penyelundupan benih lobster yang selama ini marak terjadi. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dislutkan Sumbawa Dukung Budidaya Udang Tradisional Berbasis Energi Terbarukan

16 April 2026 - 16:26 WIB

Dislutkan Segera Lengkapi Dokumen Persyaratan Pembangunan KNMP di Delapan Desa

15 April 2026 - 15:33 WIB

AMMAN Buka Beasiswa Alat Berat Batch I untuk Putra Daerah

30 Maret 2026 - 15:34 WIB

Dislutkan Sumbawa Apresiasi Teluk Saleh Jadi Lokasi Penelitian Internasional

26 Maret 2026 - 17:18 WIB

Pengurus IKA Smanda Sumbawa 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

25 Januari 2026 - 13:08 WIB

PLN UP3 Sumbawa Bantu Kembangkan UMKM Melalui CSR

19 November 2025 - 09:32 WIB

Trending di Berita Utama