Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Apr 2023 08:10 WIB

Ini Biaya Haji yang Harus Disetor CJH Sumbawa


 Ini Biaya Haji yang Harus Disetor CJH Sumbawa Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Keputusan ini mengatur Bipih jemaah haji reguler. Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat. “Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ungkap Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, Ardi Suzami melalui pesan singkatnya, Selasa 11 April 2023.

Mengenai besar Bipih yang harus dilunasi  jemaah haji, Ardi mengatakan sesuai embarkasi masing masing jemaah. Untuk jemaah asal  Provinsi NTB yang berangkat ke tanah suci Mekkah melalui Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26.

Ardi menjelaskan Bipih jemaah haji ini nantinya akan digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama ibadah haji. “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelasnya seraya menambahkan, namun untuk transportasi dari Sumbawa ke embarkasi, biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Untuk musim haji tahun 2023 ini, jemaah haji Sumbawa sebanyak 290 orang. (awe)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

Baca Lainnya

Koordinasi dengan Menkum RI, Wabup Sumbawa Siap Laksanakan Program Presiden

6 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tim Ekspedisi Patriot Usulkan Perbaikan Infrastruktur Sumbawa ke Kementrans

2 Desember 2025 - 05:12 WIB

FGD Tim Ekspedisi Patriot Ekspose Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Sumbawa

1 Desember 2025 - 17:52 WIB

Rahmawati Soroti Akses KUR dan Pendampingan UMKM di Daerah Perbatasan

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Kesadaran Global, Pusat Edukasi Hiu Paus Dibuka di Teluk Saleh

3 Februari 2025 - 20:27 WIB

AMMAN Raih Empat Penghargaan Good Mining Practice Award 2024

3 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Trending di Nasional