Sumbawa, dwipamedia.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) bakal melaksanakan sensus perusahaan. Ini dilakukan untuk mengetahui jumlah perusahaan yang masih aktif menjalankan usaha, maupun sudah tutup.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Suparno, pada Rabu (24/6/2026). Pihaknya mengakui, hingga saat ini perusahaan masih sangat minim melaporkan aktivitas usahanya. Bahkan dari 2.200 perusahaan yang beroperasi hanya 180 saja yang rutin datang melaporkan aktivitas usahanya ke pemerintah. “Dari 2.200 perusahaan termasuk UMKM yang memiliki izin, yang aktif hanya 180 yang melaporkan. Padahal Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban mereka ke pemerintah,” tuturnya.
Pihaknya mengaku masih kesulitan untuk mengakses data-data perusahaan, karena datanya harus ditarik satu-satu per perusahaan. Sehingga salah satu langkah yang saat ini sedang dilakukan pemerintah dengan mempercepat pelaksanaan sensus perusahaan.
Sensus tersebut, lanjut Suparno, nantinya akan bisa mendata perusahaan mana yang masih melakukan aktivitas usaha dan yang sudah tutup. Sehingga basis data tersebut dianggap sangat penting, karena data ini yang menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan nantinya. “Apalagi selama ini kita belum memiliki data pasti,” tukasnya.
Menurutnya, sensus tersebut dianggap penting dilakukan karena fenomena yang terjadi di lapangan saat ini badan usaha cenderung hanya datang daftar saja. Jangan sampai, badan usaha tidak memiliki karyawan dan tidak punya kantor, sehingga hanya sekedar mendaftar saja. Pola ini dilakukan pemerintah, agar apa yang menjadi kebutuhan perusahaan bisa disiapkan, baik itu angkatan kerja yang masih menjadi pengangguran, termasuk penyiapan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah disiapkan pemerintah.
Selain pendataan perusahaan, pihaknya juga mendorong agar seluruh perusahaan memiliki peraturan yang memuat jumlah tenaga kerja, termasuk aturan tentang perselisihan. Itu perlu dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan, salah satunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kami akan akan tetap melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait peraturan perusahaan ini,” pungkasnya. (awe)













