Sumbawa, dwipamedia.com – Lautan Manusia tampak mengiringi Pasangan Calon Bupati Sumbawa dan Wakil Bupati Sumbawa Abdul Rafiq dan H Sahril pada Rabu 28 Agustus 2024 di Kantor KPU Sumbawa.
Sebelumnya ribuan massa ini berkumpul di Kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Lintas Sumbawa Bima. Puluhan mini bus dan lebih dari lima puluh mobil maupun mobil bak terbuka diisi dengan relawan dan simpatisan Rafiq – Sahril serta ratusan sepeda motor konvoi dan turut mengantar. Melalui rute dalam Kota hingga jalan Garuda finish di depan halaman Kantor Dinas Kesehatan Seluruh rombongan sudah disambut dengan penampilan Gendang Beleq.
Rafiq dan Sahril turun kejalan dan diikuti ribuan massa berjalan kaki diiringi dengan kesenian Gendang Beleq. Setiba di Kantor KPU Pasangan RASA disambut dengan hangat oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat dan Jajaran komisioner KPU. Turut hadir pula Ketua Bawaslu Sumbawa Arnan Jurami dan jajaran serta tim verifikator KPU Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya Ketua KPU kabupaten Sumbawa menguraikan Dasar Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 khususnya terkait persyaratan pencalonan, diantaranya PKPU No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas pencalonan berdasarkan persentase suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu DPRD di daerah tersebut.
“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa jika telah memperoleh minimal 24.746 suara sah pada Pemilu 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati juga harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon,” terangnya.
Setelah penyambutan dilakukan verifikasi berkas dan beberapa waktu kemudian dinyatakan lengkap dan diterima. Selanjutnya KPU Kabupaten Sumbawa memberikan pengantar untuk pengecekan kesehatan di RSUD Provinsi NTB di Mataram kepada pasangan bakal calon Kepala Daerah. (awe)