Sumbawa, dwipamedia.com – Guna memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban agar tidak terjadi pelanggaran etik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa melaksanakan Sosialisasi Kode Etik kepada SDM Program Keluarga Harapan (PKH) se Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (25/6/2024) di aula kantor setempat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Sosial yang diwakili Kabid Linjamsos, Syarifah. Dalam kesempatan itu Ia memberikan arahan secara umum terkait tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban sebagai SDM PKH. Sehingga apa tujuan dari Pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam peningkatan kesejahteraannya. “Dalam pelaksanaan tugas PKH di lapangan yaitu mencapai tujuan negara kesejahteraan sosial masyarakat,” terangnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Wilayah PKH Pulau Sumbawa H. Azwar menjelaskan, dalam SK yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial sudah diuraikan panjang lebar terkait tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban serta kode etik sebagai SDM PKH. “Silahkan dibaca semuanya, jangan hanya melihat SK mencari nama dan lokasi, namun secara rinci di pahami sehingga semua kita bisa menerapkan dan melaksanakan tugas dengan baik dan benar,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). PKH sendiri adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Tugas Pendamping Sosial PKH adalah melakukan pendampingan, mediasi, fasilitasi, dan advoaksi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif. Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH di wilayah kerjanya.
Namun untuk sekarang mekanisme pendampingan saat ini mengalami perubahan. Yang dulu hanya fokus pada program PKH, saat ini SDM pendamping PKH juga diharuskan mendampingi beberapa program Kemensos seperti program PENA, Rumah Singgah Terpadu, dan bantuan permakanan lansia serta disabilitas. (awe)