Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 18 Apr 2023 13:06 WIB

Pegawai Pemkab Sumbawa Diminta Tidak Tambah Libur Lebaran


 Pegawai Pemkab Sumbawa Diminta Tidak Tambah Libur Lebaran Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, mulai tanggal 19 hingga 26 April 2023. Terhadap hal ini, para pegawai lingkup Pemkab Sumbawa diminta tidak menambah masa libur lebaran.

Demikian ditegaskan Sekda Sumbawa, H. Hasan Basri kepada wartawan, Senin 17 April 2023 di ruang kerjanya. Menurut Haji Bas-akrab Sekda disapa, libur lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut sudah cukup lama.

“Libur nasional dan cuti bersama ini tentunya sudah diperkirakan. Sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur lebaran,” jelasnya.

Jika nantinya masih ada ASN yang tidak masuk kerja sesuai jadwal, kecuali memiliki keterangan jelas seperti sakit dan lainnya sebagainya, maka akan disanksi. Bahkan, Pemkab Sumbawa melalui Inspektorat nantinya juga akan melakukan sidak di hari kerja pertama pasca libur lebaran.

“Jika ada yang tidak masuk dan tidak disertai keterangan, maka akan dikenakan sanksi. Kami nantinya juga akan melakukan sidak untuk melakukan pengecekan di hari pertama masuk kerja pasca libur,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Dua Peserta Tidak Ikuti SKB CPNS di Kabupaten Sumbawa

20 Desember 2024 - 19:25 WIB

BKPSDM Sumbawa Segera Laksanakan SKB Bagi 480 Peserta Seleksi CPNS

9 Desember 2024 - 19:45 WIB

BKPSDM Sumbawa Laksanakan Tes PPPK Tahap Pertama Tahun 2024

3 Desember 2024 - 19:46 WIB

Pjs Bupati Sumbawa Tekankan Pentingnya Akurasi Data Dalam Menyusun Program

18 November 2024 - 17:19 WIB

Pjs Bupati Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dalam Pelaksanaan Tugas Birokrasi

18 November 2024 - 11:45 WIB

Pjs Bupati Yakinkan Sumbawa Siap Jadi Pilot Project Program 3 Juta Rumah

16 November 2024 - 17:59 WIB

Trending di Pemerintahan