Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 11 Mei 2026 16:18 WIB

Bupati Sumbawa Tekankan Keberkahan Pembangunan Melalui Zakat dan Tata Kelola Pengadaan


 Bupati Sumbawa Tekankan Keberkahan Pembangunan Melalui Zakat dan Tata Kelola Pengadaan Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot membuka Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Zakat bagi Penyedia Barang/Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (11/5/2026). Kegiatan diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa bersama Baznas Kabupaten Sumbawa.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sumbawa, Erma Hadi Suryani menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat nilai sosial sekaligus membangun pemahaman yang utuh terkait mekanisme pembayaran zakat bagi penyedia barang dan jasa. Melalui kegiatan ini, Pemkab Sumbawa bersama BAZNAS berharap tercipta sinergi yang semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga memiliki nilai keberkahan dan kepedulian sosial yang tinggi. Dengan optimalisasi pengelolaan zakat, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat serta membantu mengurangi kesenjangan sosial di Kabupaten Sumbawa.

Ditempat yang sama, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat melaporkan, hingga Mei 2026 pengumpulan zakat mencapai sekitar Rp2,5 miliar atau 33,9 persen dari target Rp7,6 miliar, dengan total penyaluran sekitar Rp1,7 miliar untuk bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah, dan advokasi.

Sementara Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot dalam sambutannya menegaskan, pembangunan daerah harus menghadirkan keberkahan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah menjadi bagian penting dalam menghadirkan keberkahan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.

Diungkapkan, mekanisme pengumpulan zakat bagi penyedia barang dan jasa telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2023, sehingga pemerintah daerah hanya memfasilitasi pelaksanaannya agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Kewajiban zakat hanya berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang beragama Islam, dan meminta agar penerapannya dilakukan secara realistis tanpa memberatkan pelaku usaha, khususnya pada pekerjaan konstruksi.  “Kebijakan ini bukan semata-mata soal pungutan tambahan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem sosial yang lebih kuat agar manfaat pembangunan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui bantuan pendidikan, sosial, pemberdayaan ekonomi umat, dan program kemanusiaan lainnya,’’ tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui peningkatan jumlah ASN yang kompeten dan tersertifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seluruh OPD diminta proaktif menyiapkan ASN terbaik untuk mengikuti bimtek dan sertifikasi pengadaan, sementara BKPSDM dan Bagian PBJ diminta memetakan kebutuhan SDM pengadaan secara serius. Selain itu, Bupati turut mengingatkan seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi dan bekerja secara jujur, profesional, serta taat aturan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Sumbawa Pimpin Gotong Royong Serentak, Wujudkan Indonesia Asri

3 Juli 2026 - 11:11 WIB

Bupati Sumbawa Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

30 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Sumbawa Buka Layanan Lapor Gas Bagi Masyarakat

29 Juni 2026 - 18:59 WIB

Bupati Sumbawa Harapkan Program UPLAND Bermanfaat Bagi Petani

29 Juni 2026 - 17:46 WIB

Pemerintah Pusat dan Pemkab Sumbawa Perkuat Sinergi Lestarian Cagar Budaya

29 Juni 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Sumbawa Perkuat Kompetensi Bendahara Seluruh OPD

26 Juni 2026 - 17:14 WIB

Trending di Pemerintahan