Sumbawa, dwipamedia.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan sektor kelautan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satunya melalui penyiapan lahan pengembangan tambak garam rakyat yang saat ini telah terdelineasi seluas sekitar 7.000 hektare.
Kepala Dislutkan Sumbawa, Rahmat Hidayat, pada Selasa (3/3/2026) mengatakan, meskipun lahan tersebut telah ditetapkan batasnya, pemerintah tetap akan melakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan kelayakannya sebagai lokasi tambak garam. “Dari 7.000 hektare yang sudah terdelineasi, kami tetap melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah lahan tersebut benar-benar layak dijadikan tambak garam,” terangnya.
Dijelaskan, dari luasan tersebut sekitar 2.000 hektare sebelumnya berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun status itu telah dicabut seiring disahkannya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa. “Status LP2B sudah tidak menjadi kendala karena telah direvisi dalam Perda RTRW yang baru,” jelasnya.
Diungapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, telah disiapkan anggaran sekitar Rp300 juta untuk penyusunan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Selain itu, pihak provinsi juga akan menyusun rencana bisnis terkait pola investasi pengembangan tambak garam tersebut. “FS ini penting untuk mendapatkan gambaran detail mengenai kondisi topografi lahan, termasuk karakteristik tanah yang layak untuk tambak garam,” tuturnya.
Ia menegaskan, delineasi seluas 7.000 hektare tersebut masih bersifat awal dan memerlukan kajian teknis lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai kebijakan pengembangan. Studi kelayakan akan menilai aspek topografi, teknis, serta kesesuaian lahan dengan pengembangan garam menggunakan teknologi evaporasi. “Kami berharap hasil FS nanti bisa memberikan gambaran yang jelas agar program pengembangan garam rakyat ini dapat berjalan dengan optimal,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu faktor utama keberhasilan tambak garam adalah kondisi tanah yang tidak berpasir. Karena itu, studi kelayakan menjadi tahapan penting agar program yang dirancang benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil inventarisasi awal, lahan yang direncanakan tersebut dimiliki oleh sekitar 180 orang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Di kawasan itu juga telah tersedia infrastruktur jalan usaha tani dengan lebar sekitar 3 hingga 5 meter yang selama ini dimanfaatkan petani untuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan. “Jalan sudah tersedia, tinggal dilakukan penataan lebih lanjut agar akses ke lokasi tambak garam rakyat semakin mudah,” pungkasnya. (dmn)














