Sumbawa, dwipamedia.com — Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan bertempat di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, pada Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), para Kepala OPD, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Lalu Suharmaji K, dalam laporannya mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, di mana BPK menemukan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan jalan lingkungan yang seharusnya telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa namun masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten. Melalui kegiatan ini, dilakukan penyerahan secara resmi sebanyak 48 bidang tanah, 198 unit bangunan, dan 403 ruas jalan lingkungan yang tersebar di 128 desa dari 22 kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
Sementara Bupati Sumbawa H Syarafuddin Jarot dalam sambutannya memberi apresiasi kepada BKAD dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI serta memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset daerah. “Kerja ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen kita terhadap tertib pengelolaan keuangan dan aset daerah,” tuturnya.
Menurut Bupati, penyerahan aset ini bukan hanya pemindahan kepemilikan secara hukum, tetapi juga penyerahan tanggung jawab moral agar desa dapat memelihara dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa adalah ujung tombak pembangunan daerah, sehingga pengelolaan aset harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kemanfaatan publik.
Bupati juga mengingatkan seluruh kepala desa agar memanfaatkan aset yang telah diserahkan secara produktif, sesuai peruntukan, dan mendukung pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya tertib pencatatan dan pelaporan, karena setelah penyerahan ini, aset tersebut secara resmi menjadi Barang Milik Desa (BMD) yang wajib dikelola dengan baik. “Kita ingin memastikan bahwa aset yang sudah diserahkan benar-benar hidup dan bermanfaat, bukan hanya tercatat di dokumen, tetapi menjadi bagian dari denyut nadi pembangunan desa,” pungkasnya. (dmn)














