Sumbawa, dwipamedia.com – Guna menjaga kelestarian peninggalan sejarah di Kabupaten Sumbawa, sebanyak enam benda dan satu bangunan yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) diajukan sebagai cagar budaya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Fithriati kepada wartawan, pada Sabtu (24/10/2025). Setiap tahun, tim pendaftaran cagar budaya selalu mengajukan ODCB, dan dilakukan pengkajian oleh tim ahli cagar budaya.
Diungkapkan, tahun ini tim pendaftaran cagar budaya mengajukan sebanyak enam benda dan satu bangunan ODCB. Adapun keenam ODCB tersebut yakni bale jam, untuk bangunan. Kemudian benda antara lain, juli maraja, juli ranga, keris samba, tear teman tampil. “Mudah-mudahan tahun ini ditetapkan oleh bupati,” harapnya.
Lebih jauh diungkapkan, hingga tahun ini terdapat 30 obyek cagar budaya yang telah ditetapkan. Baik berupa benda, struktur maupun bangunan. Sehingga Ia menilai, seluruh ODCB perlu diajukan sebagai cagar budaya, untuk menjaga kelestariannya.
Selain itu, pihaknya juga mengakui masih banyak bangunan bersejarah telah dikuasai individu. Salah satunya eks kantor Pelni yang saat ini telah dilakukan renovasi. “Banyak bangunan bersejarah terjadi privatisasi. Saya tidak tahu asal mulanya ada pemilikan secara individu,” tuturnya.
Ditegaskan, bangunan bersejarah menjadi perhatian pemerintah, dan setiap bangunan dianggap bersejarah perlu dilakukan penelusuran. Apalagi beberapa bangunan dan benda yang termasuk ODCB telah hilang, seperti pom bensin pertama. “Sumbawa merupakan kota pusaka Indonesia, maka bangunannya mempunya nilai Sejarah,” pungkasnya. (awe)














