Sumbawa, dwipamedia.com – Dinas Kesehan Sumbawa saat ini sedang melakukan proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Itu dilakukan setelah ke 10 SPPG tersebut mengajukan penerbitan SLHS.
Demikian diungkapkan Kepala Dikes Sumbawa H Sarip Hidayat kepada wartawan, Senin (20/10/2025). Terdapat empat standar yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan SLHS tersebut, salah satunya pengelola dan penjamahnya sudah memiliki sertifikat pengolahan makanan. Sementara untuk uji inspeksi kesehatan lingkungan masih ada indikator yang harus dipenuhi. ‘’Dari 10 SPPG yang mengajukan, sedang berjalan bahkan dari beberapa SPPG sudah mulai memenuhi syarat tersebut,’’ terangnya.
Menurutnya, salah satu persyaratan yang sedang dibahas yakni hasil uji laboratorium terkait sampel air di seluruh SPPG. Dimana, pihaknya menerima hasil uji lab tersebut. “Hari ini kita terima hasil uji laboratoriumnya, tetapi untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, karena perlu kita bahas dulu dengan teman-teman di Dinas,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, ketika nantinya masih ada yang tidak sesuai dengan standar hasil inspeksi kesehatan minimal 80 persen dan uji laboratorium, maka harus dilakukan pemeriksaan ulang. Misalnya hasil uji laboratorium air tidak sesuai standar baku maka harus dilakukan perbaikan lebih lanjut. “Kita tidak bisa serta merta menerbitkan SLHS, jika tidak layak maka kami tidak akan terbitkan dan harus dilakukan pengecekan ulang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tukasnya.
Menurutnya, bagi 10 SPPG yang sudah operasional tetap bisa beroperasi meski belum mengantongi SLHS. Tetapi pihaknya tetap melakukan pemeriksaaan lebih lanjut untuk memastikan keamanan makanan yang akan didistribusikan ke anak-anak sekolah. “Kalau yang sudah operasional tetap berjalan meski belum ada SLHS. Kalau untuk yang baru, tetap harus memiliki SLHS minimal satu bulan sebelum beroperasi sebagai syarat utama,” pungkasnya. (awe)














