Sumbawa, dwipamedia.com – Dalam upaya menjaga kesejahteraan masyarakat, Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Sumbawa saat ini sedang mengusulkan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pekerja rentan sebagai penerima program jaminan dari BPJS ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Syarifah, Selasa (2/9/2025). Ada sekitar 2.000 orang yang merupakan para petani dan buruh tani tembakau dari enam kecamatan sebagai penerima program BPJS ketenagakerjaan di tahun 2025.
Lebih jauh dijelaskan, Pemerintah juga telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terhadap 2.000 orang masyarakat miskin yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bantuan iuran. Saat ini tinggal menunggu Perbup sebagai payung hukum dalam pembayaran bantuan iuran pemerintah. “Jadi data 4.000 orang tersebut sudah kita SK kan di Desember tahun 2024 lalu sebagai penerima bantuan iurannya di tahun 2025 dan kami juga tetap mengusulkannya secara bertahap,” tuturnya.
Terhadap data tersebut, pihaknya meyakini sudah tidak ada masalah. Sebab, telah dilakukan verifikasi sebelumnya. Bahkan ditahap verifikasi, pihaknya melibatkan desa dan kelurahan untuk memastikan kondisi rill di lapangan supaya program tersebut tepat sasaran. “Sudah kita lakukan verifikasi di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Kami melakukan upaya tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Pemerintah pun memiliki target sebesar 56.000 pekerja rentan sebagai penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan pemerintah untuk mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang ditetapkan pemerintah. (awe)














