Sumbawa, dwipamedia.com – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan pelatihan lanjutan bagi sejumlah Usaha Mikro Kecil dari beberapa Kecamatan. Sebanyak 30 pelaku usaha kecil dari kecamatan Alas, Utan dan Moyo Hilir mengikuti pelatihan untuk Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Mereka menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi usaha yang mereka jalani.
Dalam kegiatan yang terlaksana pada Rabu (13/11/2024) merupakan praktik membuat kue. Aneka jenis makanan dibuat oleh para UKM setelah sebelumnya dibekali materi. Dalam pelatihan ini, Dinas KUKMindag menggandeng guru dari SMKN 1 Sumbawa sebagai pemateri. “Ini suatu kegiatan yang sangat positif. Tidak hanya mendapat pengetahuan baru secara teori. Namun lebih dari itu. Praktek dilakukan secara langsung,” aku Deniyati, ketua kelompok UKM Juras Alas Maras, Kecamatan Alas.
Sebelumnya, kata Yati–sapaan Ibu rumah tangga ini, dalam kegiatan kes hariannya Ia menjual makanan (aneka kue). Namun dengan mengikuti pelatihan ini, ilmu dan jenis kue yang akan dikembangkan dan diproduksi semakin bertambah. Dia berharap, selain ilmu, demi keberlangsungan usaha kelompoknya, diharapkan pihak Dinas KUKMindag Kabupaten Sumbawa bisa membantu memfasilitasi legalitas usaha lnya. Misalnya sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), NIB dan lainnya. “Ini penting bagi kami para usaha kecil. Sehingga dengan memiliki sertifikat atau legalitas, ada keterjaminan dan kepercayaan dari konsumen,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara sangat memahami apa yang menjadi keinginan para usaha kecil. Karena itu, dengan dibekali program pelatihan, sekaligus membantu para UKM yang telah mengikuti pelatihan untuk dibuatkan legalitas. “Seperti yang diharapkan para UKM, kami akan memfasilitasi segala yang terkait dengan usaha mereka,”katanya.
Didampingi Nasruddin dari Bidang Pengawas Koperasi, Tata mengatakan yang ikut pelatihan tersebut kebetulan belum memiliki ijin usaha, sertifikat halal atau ijin usaha UMK. Namun untuk pelayanan izin misalnya ada petugas yang akan membantu. Sementara untuk sertifikat Halal dan sebagainya, itu ada proses lebih lanjut. Dimana prosesnya tidak mudah. “Namun kami tetap akan memfasilitasinya,” pungkasnya. (awe)