Sumbawa, dwipamedia.com – Sebanyak 30 Usaha Mikro Kecil (UMK) dilatih keterampilan, pengetahuannya. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Sumbawa, berlangsung selama tiga hari, 5 – 7 Nopember 2024.
Yang menjadi sasaran dari kegiatan ini, kata Kadiskoperindag Sumbawa Tata Kostara, adalah untuk Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Harapannya para pelaku usaha ini mendapat bekal pengetahuan dan keterampilan. Sehingga dapat meningkatkan SDM handal. “Nantinya para pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarga dengan layak. Namun bisa memberi nilai tambah untuk daerah. Juga untuk mengetahui secara teknis dalam. Pengolahan pangan/kue serta menjadi pelaku usaha yang kreatif,’ ‘jelasnya usai penutupan kegiatan Kamis (7/11).
Mungkin selama ini, lanjut Tata–sapaan Kadiskoperindag Sumbawa, para pelaku memang sudah piawai dalam memproduksi usaha. Namun harus ada sentuhan lain yang membuat pelaku usaha lebih inovatif. Inilah peran penting hadirnya pemerintah dalam membantu pengembangan usaha kelompok masyarakat.
Untuk mendukung tambahan pengetahuan dan keterampilan para UMK, katanya, sejumlah pihak terkait dilibatkan. Diantaranya pejabat struktural Dinas Koperasi UMK Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sumbawa. Kemudian dari Widyaiswara Balai Diklat Koperasi UKM NTB, akademisi atau dosen Universitas Samawa Sumba besar. Juga pengajar dari SMK Negeri 1 Sumbawa Besar.
Tata yang didampingi Nasruddin – pejabat Diskoperindag Kabupaten Sumbawa menilai, kegiatan yang dilakukan ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan secara teori. Namun juga dibekali pengetahuan praktek. Itulah yang membuat pelaku usaha semakin tertarik. “Para pelaku usaha berkeinginan untuk ada kelanjutan dari program pelatihan ini. Sebab memang membuat para peserta mengaku memperoleh pengetahuan yang luar biasa. Dan memang pelatihan ini kami adakan tahap pertama. Semoga ke depannya ada kelanjutan,” terangnya.
Dan yang lebih penting, tambahnya, pelaku usaha tersebut juga akan dibantu dalam hal pengurusan izin usaha, identitas resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha yakni NIB (Nomor Induk Berusaha). (dmn)