Menu

Mode Gelap

Politik · 19 Apr 2024 19:14 WIB

KPU Sumbawa Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS


 KPU Sumbawa Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Itu dilakukan guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024.

Komisioner KPU Sumbawa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Heri Kurniawansyah dalam keterangan kepada media, Jumat 19 April 2024 mengatakan, alasan dilakukannya rekrutmen terbuka PPK dan PPS yakni memberikan kesempatan kepada khalayak untuk berkompetisi secara obyektif. Meski secara aturan sudah jelas bisa dilakukan evaluasi ataupun rekrutmen terbuka sehingga secara normatif tidak ada masalah.

Alasan lain lanjut Heri, berdasarkan masukan sebagian besar KPU Kabupaten/Kota saat melaksanakan Rapat Koordinasi evaluasi pembentukan badan adhoc pemilu tahun 2024 dan pembentukan badan adhoc Pilkada Tahun 2024 di Jakarta, yang dilaksanakan dari tanggal 17 hingga 19 April 2024 maka diputuskan untuk melaksanakan rekrutmen terbuka PPK dan PPS. “Sesuai masukan KPU kabupaten/kota yakni memberikan kesempatan yang sama kepada khalayak untuk berkompetisi secara obyektif termasuk bagi mereka PPK yang baru saja berakhir masa jabatannya,” jelas Heri.

Disamping itu, rekrutmen terbuka ini diharapkan agar badan adhoc yang baru nanti memiliki keselarasan latar belakang yang sama dengan KPU kabupaten/kota, sehingga secara kelembagaan mampu menciptakan kerja yang kompak, kolaboratif, hierarkis dan tentunya patuh kepada arahan yang diatas. “Pola inilah yang ingin diciptakan apalagi yang akan dihadapi adalah Pilkada yang sifatnya lokasitas, dimana intensitas konflik dan kepentingan begitu dekat dan kuat,” terangnya.

Apapun dasar Hukum pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil  Walikota Tahun 2024

Sementara untuk dasar dilakukan metode rekrutmen terbuka, yaitu Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan.

Untuk jadwal pembentukan PPK dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yakni : Pengumuman pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April hingga 27 April 2024. Penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPK, mulai 23 April hingga 29 April 2024. Perpanjangan pendaftaran Calon Anggota PPK, 30 April hingga 02 Mei 2024. Penelitian administrasi, 24 April hingga 03 Mei 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, 04 Mei hingga 05 Mei 2024. Seleksi tertulis calon anggota PPK, 06 Mei hingga 08 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, 09 Mei hingga 10 Mei 2024. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, 04 Mei hingga 10 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPK, 11 Mei hingga 13 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, 14-15 Mei 2024. Penetapan calon anggota PPK, 15 Mei 2024 dan Pelantikan 16 Mei 2024.

Sedangkan untuk jadwal rekrutmen anggota PPS yakni Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dimulai 2 Mei hingga 6 Mei 2024. Penerimaan pendaftaran, 2-8 Mei 2024. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS, 9 – 11 Mei 2024. Penelitian administrasi, 3 – 12 Mei 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi, 13 – 14 Mei 2024. Seleksi tertulis, 15 – 18 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi tertulis, 19-20 Mei 2024. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, 13 – 20 Mei 2024. Tes Wawancara, 21-23 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, 24-25 Mei. Penetapan calon anggota PPS 25 Mei 2024 dan pelantikan 26 Mei 2024. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Serap Aspirasi Warga Pekat, Gahtan Siap Keluarkan Anggaran Pribadi

18 Februari 2025 - 15:11 WIB

KPU Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Terpilih

9 Januari 2025 - 19:53 WIB

Ridwan PKB Minta Pemda Tangani Ambruknya Tebing Pengaman Pemukiman Raberas

30 Desember 2024 - 19:17 WIB

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus TPS 06 Juran Alas

6 Desember 2024 - 19:59 WIB

Rafiq-Sahril Titip Pesan Persaudaraan dan Kesantunan kepada Tim dan Pendukung

23 November 2024 - 12:54 WIB

Rafiq-Sahril Mohon Doa Diberikan Kesehatan untuk Lanjutkan Pengabdian

23 November 2024 - 12:52 WIB

Trending di Otomotif