Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 30 Agu 2023 21:05 WIB

Pemkab Sumbawa Terapkan SPBE Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan


 Pemkab Sumbawa Terapkan SPBE Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Perbesar

Jakarta, dwipamedia.com – Pemerintah  Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang nantinya akan diterapkan pada sistem elektronik penyelenggaraan pemerintahan di Pemkab Sumbawa.

Kegiatan terlaksana di Aula Auditorium Roebiono Kertopati BSSN Republik Indonesia, pada Rabu 30 Agustus 2023. Dalam Penandatanganan tersebut Pemkab Sumbawa diwakili oleh Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, sementara BSSN diwakili oleh Sekretaris Utama YB Susilo Wibowo.

Dalam kesempatan itu, Wabup Sumbawa mengatakan, pada era yang sudah mulai serba digital ini mau tidak mau autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan yang sangat krusial dan penting dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah, dan hal ini akan dapat dilaksanakan apabila salah satunya dengan pemanfaatan sertifikat elektronik, yang pelaksanaan tanda tangani kesepakatannya telah dilakukan.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan kerjasama ini maka diharapkan BSSN dapat memberikan dukungan yang optimal, khususnya dalam perlindungan data dan informasi milik Pemda dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Wabup berharap agar kesepakatan kerjasama yang sudah ditandatangani ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan maksimal, dalam rangka peningkatan pengelolaan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dilingkungan Pemkab Sumbawa.

Sertifikat elektronik merupakan identitas elektronik penjamin keabsahan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dibawah Badan Siber dan Sandi Negara.

Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara untuk memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik. “Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup membawa sebuah token ataupun dongle,” tuturnya.

Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen, kemudian integritas karena pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatangan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.

Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Pemkab Sumbawa Lakukan Evaluasi dan Perbaikan Strategi Penanganan Stunting

13 Februari 2025 - 18:01 WIB

Peserta CPNS Diminta Tidak Melebihi Batas Waktu Pengisian DRH

12 Februari 2025 - 16:25 WIB

Kuota LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa Sebanyak 4,3 Juta Tabung

12 Februari 2025 - 15:24 WIB

Pelajari Biota Laut Teluk Saleh, Pemkab Sumbawa Bakal Undang Peneliti

6 Februari 2025 - 15:55 WIB

Pendaftar PPPK Tahap II di Kabupaten Sumbawa Mencapai 2.721 Orang

5 Februari 2025 - 15:23 WIB

Bupati Sumbawa Dukung Penetapan Kawasan Ekosistem Hiu Paus di Teluk Saleh

3 Februari 2025 - 20:30 WIB

Trending di Pemerintahan