Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Jul 2023 09:40 WIB

Semua Anggota PWI Sumbawa Diakui Dewan Pers


 Semua Anggota PWI Sumbawa Diakui Dewan Pers Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Sejak dua tahun terakhir, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumbawa aktif mengikutkan anggotanya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, pada tahun 2022 lalu, PWI Sumbawa menggelar secara mandiri kegiatan sebagai syarat agar wartawan mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers.

Ketua PWI Sumbawa Zainuddin mengatakan, saat ini PWI Sumbawa beranggotakan 33 orang. Semuanya telah mendapatkan pengakuan dari dewan pers dibuktikan dengan sertifikat dan kartu UKW berhologram yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers. Mereka juga telah tercatat dalam website resmi Dewan Pers. “Semua anggota kami sudah kompeten dan diakui oleh Dewan Pers. Jadi narasumber tidak perlu khawatir melayani anggota PWI Sumbawa dalam menyampaikan informasi,” terangnya.

Menurut Bang Jen – sapaan akrabnya, sertifikasi wartawan sangat penting sebagai upaya menjadikan mereka lebih professional dalam bekerja. Khusus di Kabupaten Sumbawa, banyak oknum-oknum yang mengaku wartawan. Bermodalkan kartu pers mencari informasi, namun tidak jarang aksi mereka meresahkan.

Lebih jauh diungkapkan, ciri wartawan abal-abal diantaranya tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik, meremehkan bahkan kadang mengancam dan memeras narasumber. Sebagaimana Dewan Pers selalu menekankan, agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktek penyalahgunaan profesi wartawan, dengan malaporkan aktivitas-aktivitas tidak profesional yang mengatasnamakan sebagai wartawan kepada kepolisian. ”Kami tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan mereka, karena bukan bagian dari PWI. Tapi kami bisa menjadi pembeda dari mereka, salah satunya melalui sertifikasi,” tegasnya.

Kepada masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah, ia berharap agar cermat dalam mengidentifikasi wartawan atau media, serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mengecek kebenaran maupun status media tempatnya bekerja. Jika tidak jelas, maka berhak untuk tidak melayaninya atau menolak untuk diwawancarai. “Wartawan profesional selalu menggunakan cara-cara etis dalam mencari informasi. Jadi kalau ada ciri-ciri yang saya sebutkan itu, narasumber berhak menolak,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

PLN UP3 Sumbawa Bantu Kembangkan UMKM Melalui CSR

19 November 2025 - 09:32 WIB

PLN Pastikan 99 Persen Masyarakat Sumbawa Sudah Nikmati Listrik

19 November 2025 - 09:31 WIB

AMMAN Kuatkan Ekonomi Lokal Lewat Program Pertanian Organik

30 September 2025 - 18:40 WIB

Kisah Program Fisioterapi dan Psikologi AMMAN: Terapi yang Menguatkan Jiwa

28 Agustus 2025 - 14:17 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80, KBPP Polri Resor Sumbawa Gelar Berbagai Lomba

17 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Ketua KONI Sumbawa Menyampaikan Selamat Hari Pers Nasional

9 Februari 2025 - 17:33 WIB

Trending di Berita Utama