Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Jul 2023 09:40 WIB

Semua Anggota PWI Sumbawa Diakui Dewan Pers


 Semua Anggota PWI Sumbawa Diakui Dewan Pers Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Sejak dua tahun terakhir, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumbawa aktif mengikutkan anggotanya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, pada tahun 2022 lalu, PWI Sumbawa menggelar secara mandiri kegiatan sebagai syarat agar wartawan mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers.

Ketua PWI Sumbawa Zainuddin mengatakan, saat ini PWI Sumbawa beranggotakan 33 orang. Semuanya telah mendapatkan pengakuan dari dewan pers dibuktikan dengan sertifikat dan kartu UKW berhologram yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers. Mereka juga telah tercatat dalam website resmi Dewan Pers. “Semua anggota kami sudah kompeten dan diakui oleh Dewan Pers. Jadi narasumber tidak perlu khawatir melayani anggota PWI Sumbawa dalam menyampaikan informasi,” terangnya.

Menurut Bang Jen – sapaan akrabnya, sertifikasi wartawan sangat penting sebagai upaya menjadikan mereka lebih professional dalam bekerja. Khusus di Kabupaten Sumbawa, banyak oknum-oknum yang mengaku wartawan. Bermodalkan kartu pers mencari informasi, namun tidak jarang aksi mereka meresahkan.

Lebih jauh diungkapkan, ciri wartawan abal-abal diantaranya tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik, meremehkan bahkan kadang mengancam dan memeras narasumber. Sebagaimana Dewan Pers selalu menekankan, agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktek penyalahgunaan profesi wartawan, dengan malaporkan aktivitas-aktivitas tidak profesional yang mengatasnamakan sebagai wartawan kepada kepolisian. ”Kami tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan mereka, karena bukan bagian dari PWI. Tapi kami bisa menjadi pembeda dari mereka, salah satunya melalui sertifikasi,” tegasnya.

Kepada masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah, ia berharap agar cermat dalam mengidentifikasi wartawan atau media, serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mengecek kebenaran maupun status media tempatnya bekerja. Jika tidak jelas, maka berhak untuk tidak melayaninya atau menolak untuk diwawancarai. “Wartawan profesional selalu menggunakan cara-cara etis dalam mencari informasi. Jadi kalau ada ciri-ciri yang saya sebutkan itu, narasumber berhak menolak,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Dislutkan Sumbawa Segera Ajukan Revisi Tarif Sewa Cold Storage Pantai Goa

12 Mei 2026 - 15:41 WIB

Pemkab Sumbawa Sediakan 15.000 Hektar Lahan Dukung PSN Garam

6 Mei 2026 - 14:42 WIB

Dislutkan Sumbawa Siapkan Strategi Kejar Target PAD 2026

6 Mei 2026 - 14:05 WIB

Pembangunan KNMP Labuhan Sangoro Berjalan Lancar

6 Mei 2026 - 12:57 WIB

Kepala Dislutkan Apresiasi Terlaksananya Transfer Teknologi Budidaya Cerdas Iklim Udang Trasisional Plus

5 Mei 2026 - 17:43 WIB

Dinilai Bermanfaat, Dislutkan Sumbawa Berupaya Laksanakan Program Gemarikan

4 Mei 2026 - 15:23 WIB

Trending di Berita Utama