Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Jul 2023 09:40 WIB

Semua Anggota PWI Sumbawa Diakui Dewan Pers


 Semua Anggota PWI Sumbawa Diakui Dewan Pers Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Sejak dua tahun terakhir, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumbawa aktif mengikutkan anggotanya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, pada tahun 2022 lalu, PWI Sumbawa menggelar secara mandiri kegiatan sebagai syarat agar wartawan mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers.

Ketua PWI Sumbawa Zainuddin mengatakan, saat ini PWI Sumbawa beranggotakan 33 orang. Semuanya telah mendapatkan pengakuan dari dewan pers dibuktikan dengan sertifikat dan kartu UKW berhologram yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers. Mereka juga telah tercatat dalam website resmi Dewan Pers. “Semua anggota kami sudah kompeten dan diakui oleh Dewan Pers. Jadi narasumber tidak perlu khawatir melayani anggota PWI Sumbawa dalam menyampaikan informasi,” terangnya.

Menurut Bang Jen – sapaan akrabnya, sertifikasi wartawan sangat penting sebagai upaya menjadikan mereka lebih professional dalam bekerja. Khusus di Kabupaten Sumbawa, banyak oknum-oknum yang mengaku wartawan. Bermodalkan kartu pers mencari informasi, namun tidak jarang aksi mereka meresahkan.

Lebih jauh diungkapkan, ciri wartawan abal-abal diantaranya tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik, meremehkan bahkan kadang mengancam dan memeras narasumber. Sebagaimana Dewan Pers selalu menekankan, agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktek penyalahgunaan profesi wartawan, dengan malaporkan aktivitas-aktivitas tidak profesional yang mengatasnamakan sebagai wartawan kepada kepolisian. ”Kami tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan mereka, karena bukan bagian dari PWI. Tapi kami bisa menjadi pembeda dari mereka, salah satunya melalui sertifikasi,” tegasnya.

Kepada masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah, ia berharap agar cermat dalam mengidentifikasi wartawan atau media, serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mengecek kebenaran maupun status media tempatnya bekerja. Jika tidak jelas, maka berhak untuk tidak melayaninya atau menolak untuk diwawancarai. “Wartawan profesional selalu menggunakan cara-cara etis dalam mencari informasi. Jadi kalau ada ciri-ciri yang saya sebutkan itu, narasumber berhak menolak,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Ketua KONI Sumbawa Menyampaikan Selamat Hari Pers Nasional

9 Februari 2025 - 17:33 WIB

Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Lingkup Pemkab Sumbawa Tahun 2024

9 Desember 2024 - 19:08 WIB

Jadwal Seleksi PPPK Lingkup Pemkab Sumbawa Tahun 2024

3 Desember 2024 - 12:11 WIB

Sinergi Pemda dengan IJTI NTB, Wujudkan Demokrasi Bermartabat Jelang Pilkada 2024

7 November 2024 - 20:57 WIB

Hadirkan Ketua PWI, Tim Humas BKHIT NTB Belajar Membuat Berita

6 Agustus 2024 - 22:47 WIB

Selamat HUT PT Timuraya Jaya Lestari

24 Juli 2024 - 14:16 WIB

Trending di Berita Utama