Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 14 Jul 2023 19:24 WIB

Sumbawa Peringkat Pertama Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah se NTB


 Sumbawa Peringkat Pertama Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah se NTB Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Kabupaten Sumbawa berhasil meraih posisi tertinggi dalam assisment Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan skor 3,00, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Atas penilaian ini, pencapaian Kabupaten Sumbawa menjadi Pemerintahan Daerah yang berada pada peringkat pertama dari Kabupaten/Kota di Provinsi NTB.

Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri RI di Mataram pada Jumat 14 Juli 2023, setelah dilangsungkan Uji Petik dan verifikasi terhadap evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) oleh Tim Nasional Kemendagri yang diketuai oleh Amril Rahim, yang berlangsung pada 12-14 Juli 2023.

Proses penilaian dilakukan melalui pelaksanaan uji petik dan verifikasi oleh Kemendagri, dimana Pemerintah Kabupaten Sumbawa dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa, Budi Santoso, dan didampingi pejabat teknis Analis Kebijakan, Apriadi Kusuma. “Setelah melalui proses penilaian yang ketat dan sangat detil, alhamdulillah hari ini menerima pengumuman dan penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kabupaten Sumbawa mendapat Peringkat 1 di NTB”,  ungkap Kabag.

Menurutnya, ini merupakan kebanggaan bersama. Karena Kabupaten Sumbawa tetap mempertahankan trend positf dengan tetap berada pada posisi terbaik untuk kategori Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Dalam 2 tahun terakhir ini, dan menjadi deskripsi bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan baik urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan berada pada on the right track,” tuturnya.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah sesuai Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Dalam hal pengukuran kinerja dari capaian masing-masing indikator (makro, output, outcome) yang telah ditetapkan tersebut tidak ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemerintah Daerah. “Kami akan melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Bapak Bupati, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Karena raihan peringkat tertinggi ini perlu semangat konsistensi mempertahankan dan meningkatnya di masa yang akan datang,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Kabupaten Sumbawa Siap Hadapi Transformasi Digital Layanan Kesehatan

19 Maret 2025 - 17:46 WIB

Wabup Ingatkan Penyusunan Renstra Harus Perhatikan Visi Pembangunan Daerah

18 Maret 2025 - 13:43 WIB

Wabup Sumbawa Siap Bantu Perbaiki Jembatan Desa Prode SP 1

12 Maret 2025 - 08:14 WIB

Pemkab Sumbawa Berencana Bangun Musholla Lebih Besar

11 Maret 2025 - 13:45 WIB

Bupati Sumbawa Dorong Program Perluasan RTH ke Lingkungan Sekolah

11 Maret 2025 - 13:39 WIB

Bupati Sumbawa Minta Optimalisasi PAD dari PKB

11 Maret 2025 - 13:37 WIB

Trending di Pemerintahan