Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 5 Jul 2023 16:25 WIB

Dinas Dikbud Sumbawa Tunda Penerapan Full Day School


 Dinas Dikbud Sumbawa Tunda Penerapan Full Day School Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa resmi menunda penerapan sistem Full Day School. Sebelumnya, pelaksanaan program tersebut rencananya diberlakukan pada tahun ajaran baru ini.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/1261/Dikbud/2023 tertanggal 3 Juli 2023 yang ditujukan kepada Korwil Pendidikan, Pengawas SD dan kepala TK, PAUD, SDN, SMP se Kabupaten Sumbawa.

Terhadap point ketujuh, disebutkan bahwa satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran 6 hari sekolah jenjang SD dan SMP dan kebijakan 5 hari sekolah (Full Day School) ditunda pelaksanaannya (SD, SMP) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Dinas Dikbud Sumbawa, M Ikhsan Safitri kepada wartawan Rabu 5 Juli 2023 menjelaskan, perlu berbagai kesiapan terhadap penerapan Full Day School ini. Agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. ‘’Setelah mencermati ternyata kita butuh kesiapan-kesiapan yang lebih bagus lagi. Sehingga untuk lebih bagusnya lebih efektifnya, maka dua kebijakan yakni penggabungan sekolah dan full day school ditunda pelaksanaannya, belum bisa diterapkan di tahun ajaran ini,” terangnya.

Sementara bagi sekolah yang sudah melaksanakan full day school selama ini boleh berlanjut. “Karena kita sambil menyiapkan perangkat lunaknya, peraturannya, peraturan Bupatinya. Jadi, kita ingin menyiapkan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaannya lebih efektif. Yang selama ini sudah melaksanakan full day school silahkan berlanjut sementara yang lain tidak dulu,” tuturnya.

Adapun point lainnya dari Surat Edaran tersebut, yakni hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2023, Masa Orientasi Siswa (MOS) SMP dilaksanakan mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 12 Juli 2023. MOS jenjang TK/PAUD/SD dilaksanakan dua minggu mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023 dalam rangka mendukung program transisi PAUD-SD yang menyenangkan. Selama MOS dilarang melakukan perpelocoan atau yang bernuansa kekerasan. Kebijakan penggabungan sekolah ditunda sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. (awe)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terapkan Inovasi SAPA BU ECO, SDN Selang Berupaya Kurangi Sampah Plastik

13 November 2024 - 07:26 WIB

476 Mahasiswa UNSA Angkatan XXI Tahun 2024, Diwisuda

29 Oktober 2024 - 13:05 WIB

Mahasiswa KKL Unsa Lakukan Pendampingan Pengolahan Sampah di Desa Pernek

14 Agustus 2024 - 13:22 WIB

Miliki SMP dan SMA, Desa Bunga Eja Empang Belum Tersedia SD

9 Agustus 2024 - 10:36 WIB

Dua Sekolah di Kecamatan Empang Mendesak Dimerger

9 Agustus 2024 - 10:34 WIB

Wabup Ajak Pelajar Sumbawa Makan Panganan Lokal

7 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Trending di Pendidikan