Sumbawa, dwipamedia.com – Sebanyak lima orang pegawai di lingkup Pemkab Sumbawa, diketahui mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Bupati Sumbawa. Kemudian mereka mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023. ‘’Benar mengusulkan pengunduran diri. Kemudian kita minta rekomendasi Bupati. Kalau rekomendasinya sudah kita serahkan ke yang bersangkutan. Karena ini sebagai sayarat untuk pendaftaran caleg,’’ terangnya.
Diungkapkan, kelima orang yang mengajukan surat pengunduran diri tersebut sudah mendapat persetujuan dari Bupati. Karena menurut aturan, mereka sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS). ‘’Kalau kita lihat dari usia, sudah memenuhi syarat untuk APS. Tapi belum mencapai BUP atau batas usia pensiun. Artinya kalau BUP rata-rata 58 tahun, sementara APS itu minimal usia 50 tahun, dan masa kerja minimal 20 tahun. Secara administrasi dilihat dari masa kerja dan usia untuk APS itu sudah memenuhi syarat,’’ beber Ser – sapaan akrabnya.
Dilanjutkan, saat ini BKPSDM masih menunggu keputusan KPU Sumbawa untuk Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Caleg. Ketika nanti nama kelima orang tersebut dinyatakan masuk, baru BKPSDM memproses untuk penerbitan SK definitif. ‘’ Sekarang prosesnya kita sedang menunggu keputusan KPU untuk DCT. Apakah nama mereka keluar sebagai DCT atau tidak. Atau nanti ada yang membatalkan diri. Maka pertimbangan sesuai aturan, bahwa nanti kita setelah mereka menjadi DCT, baru kita usulkan pemberhentian definitifnya. Kalau nama-namanya sudah ada. Rata-rata mereka ada mantan kepala UPT, tenaga kesehatan lainnya, ada eselon III, ada staf biasa,’’ ungkapnya.
Hingga saat ini, kelima pegawai tersebut masih bekerja di instansi lingkup Pemkab Sumbawa. Mengingat, belum keluarnya SK definitif untuk pemberhentian sebagai PNS. ‘’Mereka masih PNS sampai ada SK pemberhentian, yang diiringi dengan SK pensiun. Jadi sekarang mereka masih wajib bekerja di instansi masing-masing, sampai ada SK pemberhentian sebagai PNS,’’ pungkasnya. (awe)