Sumbawa, dwipamedia.com – Pemda Sumbawa menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada Senin 15 Mei 2023 di Samawa Grand Hotel. Acara ini dihadiri Asisten Administrasi Umum – Dirmawan, Seketaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten – M. Sofyan Yahya dan peserta Sosialisasi.
Dalam sambutannya Sekretaris DPMPTSP Sumbawa, M Sofyan mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi terkait perizinan berusaha berbasis risiko, memberikan informasi tentang tata cara usaha menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal serta meningkatkan pengetahuan, wawasan serta kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kapasitas pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) serta mendorong peningkatan realisasi investasi daerah.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Dirmawan menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kepatuhan para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu diharapkan pula pemahaman para pelaku usaha mengenai tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal secara online serta tata cara pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko melalui online single submission (OSS) dapat meningkat sehingga selanjutnya dapat diterapkan dengan baik, muara dari semua ini tidak lain adalah dalam rangka mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Sumbawa.
Sejalan dengan itu analisis risiko dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan penilaian profesional, sehingga tidak ada risiko Yang Terabaikan pada saat menetapkan jenis perizinan berusaha di sisi lain sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis di risiko, sistem ini mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, provinsi dan kementerian/lembaga, dengan sistem OSS yang ada di Pusat Kementerian investasi, bkpm dengan demikian OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha, dan kelancaran pendirian usaha di Indonesia.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha atau NIB yang menjadi identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha keberadaan. NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS ini sangat penting karena berlaku juga sebagai angka pengenal impor, hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial Ketenagakerjaan serta sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha. “Untuk itu keberadaan NIB merupakan sebuah hal mendasar yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha mulai dari kegiatan usaha beresiko rendah hingga tinggi,” ujarnya.
Ia berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti dan menyimak dengan sungguh-sungguh materi yang disampaikan narasumber. “Bila perlu tanyakan informasi sedetail mungkin demi lengkapnya informasi dan kenyamanan saudara dalam mengajukan perizinan berusaha mudah-mudahan kegiatan dapat mempermudah saudara dalam melegalisasi kegiatan usaha yang saudara jalankan,” pungkasnya. (dmn)